KABUPATEN BEKASI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong. PPTAK telah memblokir 77 rekening yang diduga berkaitan dengan investasi bodong. “Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedian Jasa Keuangan. Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp 28,24 miliar,†kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, kemarin (22/2). Ivan mengungkapkan, jumlah tersebut masih terus bergerak, karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah tersebut baru berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022. Dia menegaskan, PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selanjutnya akan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong. Investasi bodong ini diduga dalam bentuk trading yang ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan ‘crazy rich’ atau selebgram. PPATK juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi. Ia mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar. Namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas. “Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,†pungkas Ivan. (bbs/mhs)
Marak Investasi Bodong, PPATK Blokir Rekening Senilai Rp 28,24 M
Selasa 22-02-2022,10:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :