KABUPATEN BEKASI - Pemkab Bekasi kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di satuan pendidikan mulai besok setelah mendapatkan persetujuan dinas kesehatan setempat. Sebelumnya, PTM ditunda akibat kasus Covid-19 meningkat. Pelaksanaan kegiatan PTM Terbatas pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi mengacu Surat Edaran Bupati Nomor: DK.07.03/SE-21/Disdik yang diberlakukan pada jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, dan pendidikan kesetaraan. Surat edaran itu mengatur sejumlah ketentuan pelaksanaan PTM Terbatas di Kabupaten Bekasi antara lain memberikan pilihan kepada orang tua/wali peserta didik untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau pembelajaran jarak jauh. â€PTM terbatas insyaallah mulai Senin 7 Maret 2022. Pembelajaran jarak jauh dirasakan kurang efektif apalagi sebentar lagi siswa sudah UTS (ujian tengah semester),†kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda, kemarin (6/3). Dia mengatakan keputusan melaksanakan kembali PTM terbatas di wilayahnya setelah pihaknya berkoordinasi dengan dinas kesehatan terkait kondisi terkini kasus Covid-19. â€Karena mulai menurun, warga divaksin banyak, jadi kita yakin gelar PTM dengan prokes ketat,†ujarnya. Kemudian kewajiban penerapan protokol kesehatan di lingkungan satuan pendidikan seperti penggunaan aplikasi QR PeduliLindungi, desinfektasi sebelum pelaksanaan kegiatan, menyediakan media promosi pencegahan Covid-19. Lalu ketersediaan sirkulasi udara di seluruh ruangan serta ventilasi yang terbuka. â€Pastikan semua dalam kondisi sehat, mengukur suhu tubuh, cuci tangan dan penyanitasi tangan, serta wajib menjaga jarak dan memakai masker,†ungkapnya. (bbs/mhs)
Jelang UTS, KBM Daring Dinilai Tidak Efektif
Minggu 06-03-2022,11:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :