KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi melibatan Konsultan dari Institut Teknologi Bandung atau ITB dalam melakukan revisi peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Konsultan dari ITB dilibatkan untuk melakukan kajian dan analisis bersama. "Kami melibatkan akademisi juga. Kami ingin ada analisa bersama sehingga produknya nanti betul-betul menjadi acuan tata ruang di Kabupaten Bekasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra, Rabu (6/4). Dia mengatakan ada beberapa persoalan yang diatur dalam RTRW itu di antaranya pengelolaan sampah, air bersih, hingga ancaman bencana alam. "Kami prioritaskan untuk penyelesaian masalah sampah, air bersih, bencana alam, abrasi di utara, dan sedimentasi," katanya. Persoalan sampah menurut tata ruang saat ini telah diatur pada setiap wilayah kecamatan. Ke depan di masing-masing kecamatan tersebut akan memiliki tempat sampah terpadu sehingga diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah liar. "Paling tidak, dengan adanya revisi RTRW ini, masalah sampah liar yang belum lama ini sempat ramai di CBL bisa terselesaikan. Dan tidak ada lagi titik sampah liar, baik di kali maupun lahan kosong tanpa terkelola," katanya. Beni memastikan revisi RTRW ini tidak bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan siapa pun termasuk para pengusaha namun sebaliknya, dunia usaha harus patuh pada aturan yang ditetapkan. "Kalau untuk masalah pengusaha, pastinya harus mengikuti aturan dan untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau), sesuai aturan yang ada, yakni tetap 30 persen," ucapnya. Pada sektor lain, kata dia, keberadaan RTRW hasil revisi ini juga diharapkan mampu mengamankan hamparan areal persawahan di Kabupaten Bekasi. Ditinjau dari rencana dasar tata ruang Kabupaten Bekasi, penyusutan lahan pertanian telah terlihat. Luas pertanian mencapai 48.000 hektare namun setelah melalui verifikasi, hanya 28.000 hektare yang didaftarkan menjadi lahan pertanian abadi. Jumlah tersebut dikhawatirkan kembali menyusut setelah Raperda LP2B tidak kunjung diterbitkan. Penetapan lahan pertanian abadi menjadi wacana yang tidak pernah terealisasi. (bbs/mhs)
Konsultan ITB Dilibatkan dalam Revisi Perda RTRW
Kamis 07-04-2022,05:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 15-09-2026,07:44 WIB
Kian Bersolek, Ribuan PJU Baru Bakal Hiasi dan Terangi Sejumlah Jalan di Kabupaten Bekasi
Senin 14-09-2026,17:22 WIB
23 Warga Jabar Jadi Korban KM Virgo Transport 8, 10 Masih Dalam Pencarian
Senin 14-09-2026,16:13 WIB
Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Ajak Warga Cikiwul Manfaatkan Serai sebagai Anti Nyamuk Herbal
Senin 14-09-2026,17:13 WIB
Dua Pelajar SMP Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Palabuhan II Sukabumi
Senin 14-09-2026,17:06 WIB
Prabowo Kembali Reshuffle Kabinet, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menteri Keuangan
Terkini
Selasa 15-09-2026,15:42 WIB
Babak Baru Pemkab Bekasi Pasca Vonis Ade Kuswara Kunang
Selasa 15-09-2026,15:34 WIB
Sehari Pasca Vonis Ade, Asep Langsung Tancap Gas Sisir Sejumlah OPD Bekasi, Bidik Investasi 80 Triliun
Selasa 15-09-2026,15:25 WIB
Kejar Gap PAD Hampir Rp1 Triliun, Bapenda Kabupaten Bekasi Masifkan 16 OPD Penghasil
Selasa 15-09-2026,14:36 WIB
Harga Beras di Pasar Tambun Stabil, Polisi Perketat Pengawasan Jelang Akhir Tahun
Selasa 15-09-2026,14:33 WIB