KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi melibatan Konsultan dari Institut Teknologi Bandung atau ITB dalam melakukan revisi peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Konsultan dari ITB dilibatkan untuk melakukan kajian dan analisis bersama. "Kami melibatkan akademisi juga. Kami ingin ada analisa bersama sehingga produknya nanti betul-betul menjadi acuan tata ruang di Kabupaten Bekasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra, Rabu (6/4). Dia mengatakan ada beberapa persoalan yang diatur dalam RTRW itu di antaranya pengelolaan sampah, air bersih, hingga ancaman bencana alam. "Kami prioritaskan untuk penyelesaian masalah sampah, air bersih, bencana alam, abrasi di utara, dan sedimentasi," katanya. Persoalan sampah menurut tata ruang saat ini telah diatur pada setiap wilayah kecamatan. Ke depan di masing-masing kecamatan tersebut akan memiliki tempat sampah terpadu sehingga diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah liar. "Paling tidak, dengan adanya revisi RTRW ini, masalah sampah liar yang belum lama ini sempat ramai di CBL bisa terselesaikan. Dan tidak ada lagi titik sampah liar, baik di kali maupun lahan kosong tanpa terkelola," katanya. Beni memastikan revisi RTRW ini tidak bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan siapa pun termasuk para pengusaha namun sebaliknya, dunia usaha harus patuh pada aturan yang ditetapkan. "Kalau untuk masalah pengusaha, pastinya harus mengikuti aturan dan untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau), sesuai aturan yang ada, yakni tetap 30 persen," ucapnya. Pada sektor lain, kata dia, keberadaan RTRW hasil revisi ini juga diharapkan mampu mengamankan hamparan areal persawahan di Kabupaten Bekasi. Ditinjau dari rencana dasar tata ruang Kabupaten Bekasi, penyusutan lahan pertanian telah terlihat. Luas pertanian mencapai 48.000 hektare namun setelah melalui verifikasi, hanya 28.000 hektare yang didaftarkan menjadi lahan pertanian abadi. Jumlah tersebut dikhawatirkan kembali menyusut setelah Raperda LP2B tidak kunjung diterbitkan. Penetapan lahan pertanian abadi menjadi wacana yang tidak pernah terealisasi. (bbs/mhs)
Konsultan ITB Dilibatkan dalam Revisi Perda RTRW
Kamis 07-04-2022,05:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 18-05-2026,11:25 WIB
10 Rekomendasi Hotel Berbintang Paling Nyaman di Bekasi, Ada yang View Kota Bikin Betah Staycation!
Senin 18-05-2026,06:54 WIB
15 Rekomendasi Tempat Beli Roti Bakar di Jatimulya Tambun Selatan, Nomor 7 Bikin Nongkrong Jadi Lupa Pulang!
Senin 18-05-2026,10:08 WIB
Kecerdasan Buatan (AI) Masuk Pesantren: Akankah Kiai Tergantikan oleh Algoritma?
Senin 18-05-2026,11:56 WIB
17 Makanan dan Minuman yang Sebaiknya Dihindari Penderita GERD, Nomor 9 Sering Dikira Aman
Senin 18-05-2026,10:47 WIB
Rekomendasi 12 Tempat Makan Ketoprak di Jatimulya Tambun Selatan, Nomor 10 Katanya Langganan Warga Begadang!
Terkini
Senin 18-05-2026,20:41 WIB
Program PTSL Desa Sukaragam Serang Baru Diduga Ada Praktik Pungli
Senin 18-05-2026,19:56 WIB
25 Minimarket yang Buka 24 Jam di Karawang, Lepas Penat Bisa Mampir di Alfamart Lippo Karawang
Senin 18-05-2026,19:10 WIB
Berikut Tempat Nongkrong Karawang Viral di Tiktok, Nomor 3 Lokasinya di Kawasan Industri Lippo Karawang
Senin 18-05-2026,18:12 WIB
Rekomendasi 12 Tempat Beli Martabak Manis dan Telur di Sekitar Jatimulya Tambun Selatan
Senin 18-05-2026,18:10 WIB