KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi melibatan Konsultan dari Institut Teknologi Bandung atau ITB dalam melakukan revisi peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Konsultan dari ITB dilibatkan untuk melakukan kajian dan analisis bersama. "Kami melibatkan akademisi juga. Kami ingin ada analisa bersama sehingga produknya nanti betul-betul menjadi acuan tata ruang di Kabupaten Bekasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra, Rabu (6/4). Dia mengatakan ada beberapa persoalan yang diatur dalam RTRW itu di antaranya pengelolaan sampah, air bersih, hingga ancaman bencana alam. "Kami prioritaskan untuk penyelesaian masalah sampah, air bersih, bencana alam, abrasi di utara, dan sedimentasi," katanya. Persoalan sampah menurut tata ruang saat ini telah diatur pada setiap wilayah kecamatan. Ke depan di masing-masing kecamatan tersebut akan memiliki tempat sampah terpadu sehingga diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah liar. "Paling tidak, dengan adanya revisi RTRW ini, masalah sampah liar yang belum lama ini sempat ramai di CBL bisa terselesaikan. Dan tidak ada lagi titik sampah liar, baik di kali maupun lahan kosong tanpa terkelola," katanya. Beni memastikan revisi RTRW ini tidak bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan siapa pun termasuk para pengusaha namun sebaliknya, dunia usaha harus patuh pada aturan yang ditetapkan. "Kalau untuk masalah pengusaha, pastinya harus mengikuti aturan dan untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau), sesuai aturan yang ada, yakni tetap 30 persen," ucapnya. Pada sektor lain, kata dia, keberadaan RTRW hasil revisi ini juga diharapkan mampu mengamankan hamparan areal persawahan di Kabupaten Bekasi. Ditinjau dari rencana dasar tata ruang Kabupaten Bekasi, penyusutan lahan pertanian telah terlihat. Luas pertanian mencapai 48.000 hektare namun setelah melalui verifikasi, hanya 28.000 hektare yang didaftarkan menjadi lahan pertanian abadi. Jumlah tersebut dikhawatirkan kembali menyusut setelah Raperda LP2B tidak kunjung diterbitkan. Penetapan lahan pertanian abadi menjadi wacana yang tidak pernah terealisasi. (bbs/mhs)
Konsultan ITB Dilibatkan dalam Revisi Perda RTRW
Kamis 07-04-2022,05:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,05:49 WIB
Festival GasKita Sauyunan, PGN Karawang Targetkan 1.693 Sambungan Rumah Baru
Minggu 05-07-2026,10:43 WIB
BULOG Gerak Cepat Tangani Keluhan Warga, Direktur Operasi Tinjau Langsung Gudang Beras di Karawang
Minggu 05-07-2026,17:50 WIB
Pansus LHP BPK Mulai Bergerak, DPRD Kabupaten Bekasi Bedah Akar Opini Disclaimer
Minggu 05-07-2026,14:53 WIB
11 Tips Berkebun Hidroponik di Jatimulya Tambun Selatan, Panen Sayuran Organik Meski Lahan Sempit!
Minggu 05-07-2026,19:06 WIB
TAPD Kabupaten Bekasi Bersiap Hadapi Pansus LHP BPK
Terkini
Minggu 05-07-2026,20:23 WIB
11 Gerakan Olahraga Ringan 15 Menit yang Ampuh Jaga Kebugaran, Cocok Dilakukan Warga Jatimulya Tambun Selatan
Minggu 05-07-2026,19:47 WIB
DJP Lakukan Pemeliharaan Sistem Coretax untuk Tingkatkan Layanan Perpajakan
Minggu 05-07-2026,19:42 WIB
Polres Cianjur Siagakan 60 Personel di Jalur Puncak Antisipasi Lonjakan Kendaraan
Minggu 05-07-2026,19:40 WIB
Gabriel Mutombo Resmi Kenakan Nomor Punggung 3 Bersama Persib Bandung
Minggu 05-07-2026,19:36 WIB