KABUPATEN BEKASI - Penetapan Akhmad Marjuki sebagai Bupati Bekasi definitif oleh Mendagri dinantikan masyarakat bekasi dan diharapkan bisa menjadi pijakan agar bisa menjalan kebijakan secara penuh di sisa masa jabatannya. Sekdar informasi, selepas ditinggal oleh Alm Eka Supriaatmaja, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memiliki bupati defenitif sehingga sejumlah kebijakan strategis jalannya menjadi terhambat. Adanya bupati definitif dinilai akan mampu menggerakan roda pemerintahan kabupaten bekasi yang selama ini memang ada hambatan birokrasi (unstable). Hal itu dikatakan Gunawan salah satu Pemerhati Kebijakan Publik Daerah kepada Cikarang Ekspres, kemarin (19/4). "Untuk itu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi harusnya lebih dulu mempertanyakan tindaklanjut Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor: 15/KEP/172-2-DPRD/2021 Tentang Persetujuan DPRD Tentang Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Bekasi Menjadi Bupati Bekasi Masa Jabatan Tahun 2017-2022 Serta Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi tertanggal anggal 29 Oktober 2021 bukan malah menindaklanjut Surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor: 1527/OD.01/Permotda Tentang Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 16 Maret 2022," kata Gunawan. Menurut dia, belum ditetapkannya Plt Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi oleh Mendagri berdampak pada terganggunya proses pengisian kekosongan 12 jabatan eselon dua di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi. Bahkan berlarut-larutnya penetapan Akhamd Marjuki menjadi Bupati definitif. Hal ini akan membuat tata kelola pemerintahan bukan bertambah baik, justru sebaliknya akan memperburuk kondisi Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang disebabkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak maksimal. Dan yang akan menanggung beban kerugian adalah masyarakat Kabupaten Bekasi. "Untuk itu sebagai bentuk tanggungjawab moral terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi. Maka, DPRD Kabupaten Bekasi secara kelembagaan harus segera mendatangi Menteri Dalam Negeri dan meminta kejelasan mengenai Penetapan Plt Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi sisa masa jabatan bupati bekasi 2017-2022," tandasnya. Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi telah melakukan langkah yaitu Kemarin udah konsultasi ke Provinsi dan direncanakan Rabu ini akan konsultasi Ke Mendagri perihal persoalan plt Bupati Bekasi ini. "Pada kesempatan ini kami para pimpinan kordinasi dengan Mendagri perihal Pelantikan Definitif Bupati beberapa waktu lalu yang belun ada jawaban dan mau tau hasil perkembangan persoalan Kabupaten Bekasi ini perihal Pemberhentian ataupun defenitif Plt Bupati Bekasi serta rencana kedepannya biar ada solusi," kata Ketua DPRD. "Ya pada intinya kita akan bekerja semaksimal mungkin dan sesuai aturan, perihal diundur Paripurna Pemberhentian belum bisa memastikan menunggu informasi lebih lanjut besok di Mendagri," tandasnya. (har)
Belasan Jabatan Kosong Mendesak Harus Diisi : Mendagri Diminta Lantik Marjuki Jadi Bupati Defenitif
Rabu 20-04-2022,09:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :