KABUPATEN BEKASI- Pernyataan 35 ribu hektar lebih luas lahan pertanian yang diungkapkan Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan pada kegiatan kunjungan Panitia Khusus Komisi VI DPRD Jawa Barat belum lama ini di ruang rapat bupati, ditanggapi banyak elemen masyarakat, salah satunya LSM KOMPI. Pasalnya dalam keterangan luas lahan Pertanian yang disampaikan Pj. Bupati kepada Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat terdapat selisih luas lahan sekitar dengan data di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi yang diungkapkan Plt. Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Beni menyebut Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SKHK/02.01/XII/2021, disebutkan LSD yang dimiliki Kabupaten Bekasi seluas 39.183,29 hektar. Kemudian, berdasarkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Kabupaten Bekasi memiliki Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering seluas 35.341,52 hektar. "Setelah diverifikasi, ditemukan LSD yang sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RTRW Kabupaten Bekasi seluas 27.316,43 hektar. Sedangkan, LSD yang tidak sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RTRW Kabupaten Bekasi seluas 11.835,72 hektar," terangnya. Berdasarkan lahan tersebut, pihaknya menyebutkan LSD Kabupaten Bekasi yang telah disepakati untuk masuk dalam Surat Keputusan Kementerian ATR/BPN yakni seluas 29.243,42 hektar. Hal ini sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual LSD. “Artinya luas lahan pertanian yang disampaikan Pj. Bupati Bekasi bersumber dari data mana. Ini kan menjadi tanya, apalagi terkait pembahasan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah lama dilaksanakan, tapi sampai saat ini tidak jelas kelanjutannya. Jangan sampe informasi yang disampaikan seorang Pejabat menjadi informasi hoak,†kata Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy. Bahkan, kata Ergat, berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, tercatat luas lahan pertanian lahan basah kurang lebih seluas 35.244 hektar yang terdapat di 12 Kecamatan, luas lahan kawasan hortikultura kurang lebih seluas 2.417 hektar yang terdapat di 3 Kecamatan, dan luas lahan kawasan perkebunan kurang lebih seluas 710 hektar yang terdapat di 5 Kecamatan, yang apabila dtotal menjadi seluas 38.371 hektar. “Sementara keterangan yang disampaikan Pj. Bupati Bekasi terkait lahan pertanian basah dan kering pada beberapa media, menyebut luas lahan sawah dilindungi (LSD) berdasarkan yang telah ditetapkan dan disepakati yaitu seluas 35.341,52 hektar, artinya terdapat selisih luas lahan sekitar 3,029.48 hektar,†tutur Ergat. (jio/mhs)
Silang Selisih Data, Lahan Sawah Abadi Bekasi Antara Pemkab dan Pansus DPRD Jabar, Kok Bisa?
Selasa 31-05-2022,02:38 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :