KABUPATEN BEKASI - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, berhasil mengamankan belasan ribu batang rokok ilegal dalam razia selama dua hari yang digelar bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita, mengatakan, razia tersebut dilakukan guna memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. “Satpol PP dalam hal ini melakukan pendampingan terhadap operasi pasar yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang. Dimana ini juga merupakan bagian dari tugas kami untuk pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal,†ujar Ganda Sasmita kepada wartawan, Senin (25/7). Razia peredaran rokok ilegal itu dilangsungkan selama dua hari, yakni pada 20 hingga 21 Juli 2022 lalu. Seluruh rokok ilegal didapat dari beberapa pasar dan juga pertokoan di wilayah Cikarang Utara, seluruh rokok tersebut langsung dibawa ke KPPBC TMP Cikarang guna dilakukan penelitian dan pendataan. “Rokok ilegal tersebut terdiri dari beberapa etiket yang tertera dari beberapa merk yang tidak disertai cukai,†ungkapnya. Ia berharap, masyarakat turut berperan dalam menyaring dan memberantas beredarnya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dikarenakan dapat membahayakan lingkungan. "Perlu kesadaran dari masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan juga masyarakat perlu tahu bahwa rokok ilegal itu dapat berpotensi membahayakan, sebab untuk dapat beredar secara resmi melalui cukai pastinya melalui beberapa tahapan sampai dipastikan aman," jelasnya. Ganda Sasmita menjelaskan adanya razia pasar terhadap rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman umum dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat. Razia pasar juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 mengenai penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). "Serta Surat Keputusan PJ Bupati Bekasi No.HK.02.02/Kep.300/Satpol PP/2022 ttg Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Daerah Kabupaten Bekasi," katanya. (bbs/ayi)
Rokok Ilegal Marak Beredar di Bekasi
Senin 25-07-2022,11:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,09:08 WIB
Simulasi Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 10-Rp500 Juta, Cek Cara Pengajuannya Supaya Cepat Cair!
Kamis 26-03-2026,09:19 WIB
Nyari Pantai yang Deket Villa di Banten? Ini Beberapa Rekomendasi yang Cocok Buat Healing Bareng Keluarga
Kamis 26-03-2026,09:44 WIB
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh Murah Terbaik 2026, Cocok Buat Harian dan Hiburan
Kamis 26-03-2026,10:54 WIB
Primadona Lebaran 2026, Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Signifikan
Kamis 26-03-2026,09:29 WIB
Viral Video Seorang Mitra MBG Joget di Dapur MBG Berujung Teguran hingga Sidak BGN
Terkini
Kamis 26-03-2026,18:46 WIB
Pemkab Karawang Kaji WFH ASN Pasca Lebaran, Targetkan Efisiensi BBM dan Listrik
Kamis 26-03-2026,18:40 WIB
Kabel Listrik di Sukadami Dibiarkan Menjuntai dan Semrawut, PLN Cikarang Dinilai Loyo
Kamis 26-03-2026,18:23 WIB
Mengeringkan! Remaja di Setu Dibegal di Depan Rumah, Motor Disikat
Kamis 26-03-2026,16:14 WIB