KABUPATEN BEKASI- Polsek Cikarang menetapkan YN, 42 tahun, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap suaminya sendiri, ET, 46 tahun. YN tega memotong alat kelamin sang suami yang berprofesi sebagai guru SD dengan gunting. Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, menerangkan tersangka menganiaya ET dengan cara menyayat alat kelamin suaminya. “Sudah ditahan (dan tersangka),†kata Mustakim, saat dihubungi awak media, kemarin (14/9). Selain memotong alat kelamin sang suami, YN juga menyayat paha kiri korban dengan gunting. Saat ini YN ditahan di Mapolres Metro Bekasi lantaran di Polsek Cikarang tidak ada tempat penahanan untuk wanita. Mustakim melanjutkan, YN tega menyayat kelamin suaminya lantaran janji untuk dinikahkan secara resmi tak kunjung ditepati. YN adalah istri siri ET. Selain itu, YN justru melihat ET bertukar pesan secara mesra dengan perempuan lain. “Intinya sakit hati, sudah 7 tahun belum dinikahkan secara resmi. Namun infonya (ET) ada chat mesra (dengan perempuan lain),†tuturnya. “Tersangka menganggap dia (korban) mau kawin lagi,†demikian kata Mustakim. (bbs/mhs)
Motif Istri Potong Kemaluan Suami Siri (alis), Kesal Gegara Tak Kunjung Dinikahi Resmi
Kamis 15-09-2022,12:46 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :