DP3A Karawang Tegaskan Dampingi Siswa SMP Korban Pemerkosaan Hingga Hamil, Anggota Dewan Minta Ketegasan Hukum

DP3A Karawang Tegaskan Dampingi Siswa SMP Korban Pemerkosaan Hingga Hamil, Anggota Dewan Minta Ketegasan Hukum

Dedi juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap fasilitas umum yang dikelola oleh pemerintah--

KARAWANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang memastikan pendampingan terhadap siswi smp yang diperkosa hingga hamil 7 bulan oleh tiga orang pada 2024 lalu mendapatkan penanganan, Selasa (11/3/2025).

Kepala DP3A menyatakan bahwa siswa smp korban pemerkosaan sudah mendapat perlindungan dan pendampingan khusus untuk memastikan kondisi psikologis, pendidikan, serta keamanannya tetap terjaga.

Selain itu, DP3A juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan melalui puskesmas setempat guna memastikan kondisi kesehatan korban tetap baik.  

Dalam kasus ini, DP3A menegaskan bahwa penanganan terhadap anak harus dilakukan secara berbeda dan lebih hati-hati, mengingat korban dalam kondisi mengandung.

Oleh karena itu, banyak aspek yang tidak dapat diungkapkan ke publik demi menjaga privasi korban. Meski begitu, pihaknya telah memastikan bahwa korban masih memiliki minat untuk melanjutkan pendidikan. Meskipun kini korban dikeluarkan oleh pihak sekolah dan bergabung dalam pkbm.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Dedi Anwar Hidayat, turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Dalam kunjungannya ke DP3A, ia menekankan pentingnya objektivitas dalam penanganan kasus serta perlunya pengawalan yang lebih ketat dari pemerintah.

Menurutnya, fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak terus berulang dan menjadi peristiwa klasik yang seharusnya bisa dicegah dengan regulasi yang lebih kuat. Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus ini, aspek keadilan dan kepastian hukum harus dikedepankan tanpa perlu menunggu lama.  

Dedi juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap fasilitas umum yang dikelola oleh pemerintah, yang dinilai bisa menjadi celah terjadinya tindak kejahatan. Ia mencontohkan salah satu fasilitas olahraga di Karawang yang mengalami penurunan kualitas akibat kurangnya pengelolaan yang baik.

Menurutnya, fasilitas tersebut masih memiliki nilai guna, seperti untuk kegiatan perdagangan dan promosi, tetapi kondisi lingkungannya yang kumuh dapat memicu praktik-praktik ilegal, termasuk pungutan liar.  

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus kekerasan yang terjadi harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Ia berharap tidak ada lagi kasus yang viral namun tidak mendapatkan keadilan. 

“Kita harus pastikan hukum tampil di depan. Kepastian dan keadilan harus ditegakkan, bukan hanya bereaksi cepat, tetapi juga melakukan aksi nyata,” ujarnya pada Selasa (11/3).

Dalam upaya pencegahan, ia mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan fasilitas umum dan memperketat pengawasan. Ia menilai bahwa lemahnya pengawasan dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan hukum, termasuk praktik premanisme dan pungli yang semakin marak.(aufa zahra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: