KABUPATEN BEKASI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bakal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Bahkan dipastikan pengesahannya akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi, Senin (19/9). “Saat ini, Naskah Akademik (NA)-nya sudah diajukan ke kita dan akan segera kita bahas dan tindaklanjuti,†ungkapnya. Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, dengan adanya Perda ini diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi bakal meningkat. “Perda sampah itu tujuannya untuk meningkatkan retribusi, selama ini retribusi sampah hanya Rp 4,3 miliar, sementara APBD yang dipakai untuk masalah sampai itu hampir 90 miliar,†bebernya. Sebelum Perda ini disahkan, kata Helmi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng perlu dilakukan perluasan, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan anggaran untuk perluasan TPA tersebut. “Kalau zonasi Burangkeng ada 38 hektar, di perubahan ini ada pembebasan lahan sekitar 1,3 hektar. Jadi sebelum kita mau naikkan Perda, perlu juga kita persiapkan lahan yang memadai juga,†katanya. Helmi menjelaskan, di dalam perda tersebut akan memuat besaran retribusi yang bakal ditarik baik itu untuk perusahaan, perumahan maupun pemukiman. Jadi, jika perda tersebut disahkan maka pemerintah memiliki regulasi yang kuat untuk menarik retribusinya. “Di Perda ini kita buatkan regulasinya di tiap perusahaan, perumahan dan pemukiman. Sehingga retribusinya bisa di setting lagi sama Bapenda. Kita ingin adanya peningkatan retribusi sampah bisa naik tiga kali lipat atau lima kali lipat. Supaya tidak jomplang antara biaya yang dikeluarkan melalui APBD untuk urusan sampah dengan retribusi yang dihasilkan dari sampah,†ujarnya. Selain memaksimalkan kapasitas TPA Burangkeng, Tempat Pembuangan Sementara (TPS) juga telah disiapkan. Saat ini, pemerintah telah menyiapkan lahan di Cabangbungin dan Tarumajaya tujuannya supaya sampah yang diangkut dari wilayah utara di Kabupaten Bekasi bisa langsung dibuang atau dikumpulkan di TPS tersebut. (bbs/mhs)
DPRD Kabupaten Bekasi Bakal Mengesahkan Perda Pengelolaan Sampah Atur Kenaikan Setoran Retribusi
Selasa 20-09-2022,01:24 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :