BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap praktek arisan bodong, investasi bodong yang berbentuk arisan, dengan korban 150 orang. Kerugian akibat arisan bodong yang dikelola MAW seorang ibu rumah tangga dan dibantu suaminya HTP, kerugian diperkirakan mencapai Rp.21 miliar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si  mengatakan bahwa para pelaku arisan bodong mulanya menawarkan kepada para korban adanya leleng arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan Rp. 1 juta. Jika sudah membeli slot korban dijanjikan menerima usng Rp. 1.35 juta. Apabila korban dapat mengajak reseller lain, maka dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp. 250.000. Apabila para member membawa nasabah lain maka member akan mendapat fee sebesar Rp. 250.000,- per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli. Aksi arisan bodong MAW yang dibantu suaminya itu sudah berlangsung 4 tahun. Selain mendapat keuntungan yang menggiurkan, konsumen arisan bodong MAW juga dapat menjadi reseller, dan mendapat bonus Rp.250 ribu. "Kemungkinan jumlah korban arisan bodong bakal bertambah. Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang korbannya,"ucap Kombes Pol. Ibrahim Tompo di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat Selasa, (1/3/2022) . Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat, ada korban arisan bodong yang kerugiannya mencapai Rp.500 juta. "Dia tidak menarik keuntungannya, tapi kemudian ditanamkan lagi. Banyak juga yang begitu,"jelas Ibrahim Tompo. Kombes Pol. Ibrahim Tompo juga menambahkan, pihak kepolisian bakal terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban, untuk melapor ke Polda Jawa Barat jika ada praktek arisan bodong. "Kita membuka hotline pengaduan bagi korban-korban arisan bodong yang lain yang terkait dengan penipuan ini, agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat dinomor telepon 081320090955,"imbau Ibrahim Tompo. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UJ RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan juga  Pasal 3 da atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun. (san)
Wowww... Polda Jabar Ungkap Arisan Bodong Emak-emak, Keruk Rp 21 Miliar dari 150 Korban
Selasa 01-03-2022,03:08 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :