BANDUNG - Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat mengatakan, pemekaran wilayah yang diupayakan Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat masih terkendala moratorium pemerintah pusat. Hingga saat ini, total terdapat delapan calon daerah otonom baru (DOB) berbentuk kabupaten yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 2020. Yakni Bogor Barat, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Bogor Timur, Indramayu Barat, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, dan Garut Utara. â€Tujuan dari rencana pemekaran wilayah kabupaten Tasikmalaya Selatan tidak lain untuk mendekatkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, terwujudnya pemekaran suatu wilayah masih terkendala moratorium yang belum dicabut oleh (pemerintah) pusat,†kata Sadar Muslihat. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani surat persetujuan bersama, antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Jabar, mengenai usul pembentukan tiga calon DOB. Yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat. Sadar mengatakan, telah melakukan kunjungan kerja dan peninjauan ke Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, guna meninjau rencana persiapan pembentukan calon DOB tersebut. â€Insya Allah, apa yang menjadi aspirasi masyarakat Tasikmalaya Selatan, kami dari DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur akan memperkuat dan mengantarkan keinginan masyarakat ini terlepas moratorium dari pemerintah pusat,†papar Sadar. Oleh karena itu, lanjut dia, dalam upaya mempersiapkan pembentukan calon daerah persiapan DOB tersebut, harus dilakukan pembenahan secara maksimal. Pembenahan tersebut dilakukan baik dari sisi administrasi maupun dari sisi persyaratan yang lain. Sementara itu, Forkoda Pecepatan Pembentukan DOB Jawa Barat membantah pemisahan Kota Cikampek dari Kabupaten Karawang tidak masuk prioritas pemekaran wilayah oleh Pemrov Jawa Barat. Sebeliknya, saat ini Forkoda mengklaim Pemrov Jawa Barat menunggu kelengkap persyaratan pemekaran Cikampek. Sekretaris Forkoda Pecepatan Pembentukan DOB Jawa Barat, Jajat Munajat dalam siaran pers yang diterima KBE menuturkan, menkhawatirkan adanya istilah Cikampek tidak menjadi prioritas pemekaran wilayah berdampak kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Karawang tidak berkomitmen memekarkan wilayahnya. “Pemberitaan tersebut memang perlu diluruskan, jangan sampai menjadi alasan bagi daerah daerah yang masih tidak punya komitmen untuk pemekaran daerah,†ungkap Jajat. Berdasarkan kesepakatan Forkoda dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, kata Jaja, tidak ada istilah prioritas dalam urutan pengusulan calon DOB, urutan usulan didasarkan pada pertimbangan teknis yaitu Calon DOB yang lebih dahulu menyelesaikan kelengkapan persyaratan pemekaran. Hal ini pun, kata dia, telah disampaikan oleh Pemprov Jabar pada Bupati melalui Surat Nomor 118/6393/Pemksm. “Kami berharap dengan pemberitaan ini masyarakat menjadi faham dinamika pemekaran daerah Jawa Barat,†beber dia. Jajat pun mengatakan, memang, kata dia sejauh ini pemerintah pusat belum membuka keran moratorium pemekaran daerah. Hanya saja, langkan Pemrov Jawa Barat ini, lajut dia, merupakan langkah siap-siap agar saat moratorium dibukan Jawa Barat menjadi provinsi yang sudah siap melakukan pemekaran daerah-daerahnya. “Memang betul Pemerintah pusat masih berlakukan moratorium tapi tidak menjadi hambatan bagi daerah untuk mempersiapkan persyaratan untuk pemekaran daerah. Jadi persyaratan pemekaran kita persiapkan dahulu sehingga ketika moratorium dicabut, Calon Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat sudah siap mekar,†tukas dia. (bbs/mhs)
Pemekaran Cikampek Masih Terganjal Moratorium Pusat
Rabu 23-02-2022,09:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :