Takut Kena KPK, Anggota DPR Minta Tolong “Cucu� Nyi Roro Kidul, Tertipu Rp4 Miliar

Minggu 03-10-2021,05:22 WIB
Editor : redaksimetro01

ADA-ada saja. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rudi Hartono Bangun, ditipu wanita yang mengaku cucu Nyi Roro Kidul, atas ritual kebal OTT KPK. Dia mengaku tertipu hingga Rp4 miliar, untuk mengongkosi ritual yang diklaim bakal kebal dari OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun perempuan yang mengaku cucu Nyi Roro Kidul adalah, Siska Sari. Kini, dia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kota Medan, sebagai terdakwa. Dalam persidangan itu, Rudi Hartono mengungkapkan, dirinya yakin Siska adalah keturunan ratu penguasa Pantai Selatan, karena punya indera keenam dan bisa melihat hal gaib. Rusdi rupanya sudah lama mengenal Siska. Awal mula tipu daya itu, sudah terjadi sejak Februari 2017. Ketika itu, Siska menyebut bahwa ada jin yang membisiki dirinya bahwa Rudi sedang diincar KPK. Informasi dari jin itu, kemudian disampaikan kepada Rudi Hartono. Namun, anggota Komisi VIII DPR RI itu, tak langsung bertanya. Siska diminta menyebutkan perkara yang membuat Rudi diincar KPK untuk dilakukan OTT. Keduanya, kemudian membuat janji di hotel untuk membicarakan hal itu. Di sana, terjadilah ritual. Siska seolah-olah dirasuki arwah Nyi Roro Kidul, yang menjanjikan bahwa Rudi bakal lolos dan kebal dari OTT KPK. Beberapa hari kemudian, Siska menghubungi Rudi. Untuk lolos dari OTT KPK, harus memberikan tumbal yakni, seorang bayi yang baru lahir. Rudi Hartono pun bingung dan panik, lantaran tumbal itu begitu beratnya. Dia pun diberi alternatif oleh siska. Bahwa tumbal bisa diganti dengan ayam hitam dari Tanjung Morawa. Itu, adalah nama kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Ayam ini, tak kalah mahal. Harganya Rp7 juta per ekor. Jual Mobil sampai Pinjam Uang Rp1,3 Miliar Rudi kemudian transfer uang ke Siska dan membelikan ayam itu sebagai tumbal. Anggota DPR RI itu pun benar-benar masuk dalam perangkap cucu gadungan Nyi Roro Kidul. Siska kemudian beralasan, dirinya butuh tumbal lebih banyak. Jaksa Penuntut Umum, Rahmi Shafrina mengungkapkan, permintaan itu terus berlanjut. Sampai Maret 2018, Siska juga kembali minta uang. Diperkirakan, ketika itu Rudi sampai kehabisan uang. Dia bahkan menjual mobil hingga mencari pinjaman sebesar Rp 1,3 miliar untuk biaya ritual. Sampai akhirnya pada Mei 2018, Rusdi bertemu dengan tokoh agama. Yang menyebutkan bahwa dirinya sedang ditipu. Kesal dengan aksi penipuan itu, sang wakil rakyat kemudian memutuskan melaporkan cucu gadungan Nyi Roro Kidul itu. Dia menempuh jalur hukum. Lantaran Siska tidak mengembalikan uang Rudi. Juga nomornya diblokir. Kasus ini, kemudian sampai ke persidangan. Yang dihelat Selasa (28/9/2021). Seperti dilansir Vice, JPU menuntut tersangka dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Cucu gadungan Nyi Roro Kidul itu, dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU 8/2010 tentang pencegan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dalam serangkaian persidangan itu, Siska membantah semua tudingan Rudi. Dia tidak mengakui telah terjadi penipuan. (bbs/rc/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait