Polisi Tetapkan Sopir Elf Maut Rombongan Siswa SMK Jadi Tersangka

Senin 14-02-2022,05:33 WIB
Editor : redaksimetro01

KARAWANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang menetapkan sopir elf maut bernama Ace Baihaki (45) warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Tegalwaru menjadi tersangka. "Kita telah tetapkan sopir microbus elf jadi tersangka. Dan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Karawang," kata Kasat Lantas, AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada KBE, Senin (14/2/2022). Pria yang akrab disapa Habibi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, sopir telat mengoper gigi ketika kondisi jalan sedang menanjak dan kemudian panik. "Tersangka dikenai pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 undang undang lalu lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," jelasnya. Menurut Habibi, untuk kronologis kendaraan microbus elf T 7956 DA di kemudikan Ace Baehaki yang berjalan dari arah Pangkalan menuju arah tempat Wisata Curug Cigentis. Lanjut Habibi, saat jalan menanjak pengemudi hilang kendali kemudian kendaraan mudur kembali dan terguling ke kiri jalan, akibat kecelakaan tersebut 1 orang meninggal dunia dan 5 orang luka ringa di bawa ke Puskesmas Tegalwaru. Berita sebelumnya, rombongan mobil elf SMK Karya Utama Karawang yang akan melakukan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) terperosok ke jurang di Kawasan Wisata Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, pada Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 16.00 wib. Satu pelajar tewas dilokasi kejadian. Berdasarkan informasi, kendaraan yang berpenumpang belasan pelajar SMK Karya Utama Karawang diduga tak kuat menanjak, hingga akhirnya mundur lalu terperosok ke jurang sebelah kiri. Menurut salah seorang warga sekitar, Irvan (27) mengatakan, mobil tersebut hendak berangkat menuju objek wisata Curug Cigeuntis, Desa Mekarbuana, Kabupaten Karawang. "Setau saya gak kuat nanjak, mobil itu gak ketahan, mungkin gak sempat rem akhirnya banting ke arah kiri," ujar Irvan. (rie)

Tags :
Kategori :

Terkait