LBH PP Muhammadiyah: Kasus Ketua PD Karawang Bukan Pidana

Rabu 23-02-2022,07:16 WIB
Editor : redaksimetro01

Jumpa pers LBH PP Muhammadiyah di Karawang. KARAWANG - Terkait pelaporan dugaan manipulasi dokumen tanah milik PDM Muhammadiyah Karawang menjadi atas nama pribadi menurut Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, selaku kuasa hukum, Maman Kosman, Gufroni mengatakan, bahwa kasus tersebut tidak ada unsur pidana. "Kita simpulkan bahwa pelaporan sebagaimana yang dilaporkan sebagai pasal 266 dan 374 KUHP terkait penggelapan dokumen. Yang ada hanyalah masalah administrasi. Atas kejadian ini, tentu membuat pencemaran nama baik Muhamadiyah, dan kami akan melaporkan balik jika tidak terbukti," kata Gufroni didampingi Ketua Muhammadiyah Karawang, Maman Kosman kepada wartawan, pada Selasa (22/2/2022). Lanjut Gufroni, berdasarkan dari sertifikat yang dilihat, ini tanah sudah ada point yang menjelaskan bahwa akan digunakan untuk Perserikatan Muhamadiyah jadi sudah jelas bukan ada niat untuk memperkaya diri. Kemudian, jual beli tanah sudah sesuai dengan mekanisme, dan tentunya ini sudah ada buktinya serta udah berikan ke Polda Jabar. "Hingga saat ini kami tidak tahu motif dari pelapor ini. Tentu pihak pemerintah daerah harus bijak menyikapi masalah," ujarnya. Menurut Gufroni, Polda Jabar menurutnya harus menerima laporan dri masyarakat, terkait ada dugaan pelaporan sebelumnya. Dan mereka melaksanakan tugas secara humanis, transfaran. "Proses penanganan atas laporan bernama Nino Sukarno sejauh yang kami lihat masih wajar saja dan tidak bertentangan. Dan kami akan menghormati proses hukum yang berjalan dari PDM Karawang," jelasnya. "Tadi kami sudah berikan klarifikasi, saat pihak Polda Jabar melakukan penyelidikan. Dan kami optimis kasus ini tidak akan naik, kalau melihat kasus sebelumnya yang telah kami tangani," tambahnya. Gufroni mengatakan, terkait dengan legal standing, ia juga mempertanyakan kapasitas pelapor sebagai apa?. Kalau sebagai Ketua PCN Karawang Barat dan itu harus sesuai mekanisme, dan secara aturan ada ketentuan minimal nya ada surat tugas saat melaporkan sesama pengurus Muhammadiyah. "Kami sudah mendapatkan tugas dri PDM Muhammadiyah Karawang, dan Nino ini tidak lagi dinyatakan sebagai PCN Karawang Barat lagi dan sudah dinyatakan demisioner dan sudah dinonaktifkan," jelasnya. Lanjut Gufroni, dan tentu ini menjadi evaluasi bagi PDM Muhammadiyah Karawamg agar jangan sembarangan lagi dalam merekrut. Tadi juga pihaknya mendampingi Sekertaris dan Bendahara PDM Muhammadiyah Karawang saat dimintai klarifikasi di Polda Jabar. "Saya tadi dimintai klarifikasi soal pelaporan ini dari jam 14.30 wib dengan diberi pertanyaan sebanyak 28 pertanyaan," ungkap Bendahara PDM Muhammadiyah Karawang, Dwi Setiono Agus. (rie)

Tags :
Kategori :

Terkait