KARAWANG- Kontroversi label atau logol Halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus bergulir di masyarakat. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan secara bertahap logo halal dari MUI tidak akan berlaku lagi. Tentu saja menimbulkan reaksi di kubu MUI dan masyarakat lain. Bahkan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menyampaikan, logo halal lama harus tetap dicantumkan. Karena MUI merupakan lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal atas sebuah produk. Jadi yang berwenang sebenarnya siapa? Bahkan kontroversi logo itu sampai merebak ke daerah.  Ketua MUI Kabupaten Karawang, KH Tadjuddin Noer, mendukung sikap Anwar Abbas. Menurutnya, meski Kemenag mengeluarkan logo halal baru, namun logo halal MUI juga harus tetap dicantumkan. Sebab MUI merupakan lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal. “Yang jadi pertanyaannya adalah, yang bicara halal dan tidak halalnya kan Majelis Ulama, di mana selama ini saya mendasarkannya kepada audit dari lembaga halal,†ucapnya kepada pers, Senin (14/3). Tadjuddin  juga menilai logo halal yang dikeluarkan Kemenag itu akan sulit dipahami masyarakat karena tulisan halalnya tak mudah dibaca. "Yang dibuat MUI, ketika masyarakat melihat dan membaca sudah tahu nama halal, karena tulisannya jelas. Sementara logo halal yang dikeluarkan Kemenag RI itu hanya sebuah kaligrafi,†ungkapnya. Sementara itu pihak yang mendukung kebijakan Kemenag di Karawang adalah PCNU Karawang. Ketua PCNU Kabupaten Karawang, KH Ahmad Ruhyat Hasby mengaku pihaknya mendukung langkah Kemenag RI. "Saya setuju dengan sikap pemerintah, karena yang berhak regulasi tentang status sebuah produk, apakah halal atau tidak itu ya pemerintah. Bukan domainnya ormas atau lembaga nonpemerintah," tuturnya kepada pers. Secara umum dia setuju pelabelan dan penentuan status halal atas suatu produk dialihkan ke Kemenag RI. "Pada prinsipnya NU Karawang  mendukung penuh langkah menteri Agama yang mengambil alih kewenangan label halal tersebut," tandasnya. Diberlakukan 1 Maret 2022 Sementara Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, penggunaan label halal baru berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Lantas, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan? Saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku “Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,†kata Aqil kepada wartawan, Senin (14/3). “Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,†sambungnya. (red)
Kontroversi Logo Hahal Baru, NU dan MUI Karawang Ikut-ikutan Adu Pendapat
Senin 14-03-2022,08:16 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :