Buntut Rebutan Kelola Kios Terminal, DPRD Karawang Bakal Panggil Dishub dan Disperindag

Buntut Rebutan Kelola Kios Terminal, DPRD Karawang Bakal Panggil Dishub dan Disperindag

Terminal C Cikampek--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Drama rebutan pengelolaan kios di Terminal C Cikampek antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Perhubungan (Dishub) menuai sorotan Komisi II DPRD Karawang yang berbuntut dalam waktu dekat dua dinas ini akan dipanggil oleh wakil rakyat.

Anggota Komisi II DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi menilai drama perebutan pengelolaan kios di Teriminal Cikampek antara Dishub dan Disperindag justru kontraproduktif dan malah menghabat optimasi peningkatan danpenyerapan pendapatan daerah.

“Saya heran, kenapa kios di Terminal Cikampek dikelola oleh Disperindag? Apakah retribusinya masuk ke pasar sehingga dikelola Disperindag? Atau sebenarnya masuk ke terminal dan seharusnya dikelola Dishub melalui UPTD Terminal?” ujar Anggi, Rabu (8/1).

Apalagi drama perebutan pengelolaan kios terjadi di tengah sumbangsih retribusi dari pengelolaan kios yang masih rendah. Ia khawatir, rebutan pengelolaan bukan malah meningkatkan capaian retribusi, justru malah menghabat realisasi pendapatan yang juga angkanya masih bisa dinaikan.

BACA JUGA:DPRD Bogor Kunker ke DPRD Jabar Bahas Pengawasan Dewan terhadap Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Dana Hibah Parpol dan Ormas 2024 Tersalurkan, Proses Verifikasi 2025 Masih Berjalan

“Potensi PAD ini seharusnya dimaksimalkan. Jangan sampai ada perebutan kewenangan yang justru memperlambat realisasi pendapatan,” tegasnya.

Untuk menyudahi masala ini, Komisi II DPRD Karawang, kata Anggi berencana memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Disperindag dan Dishub. Tujuannya, kata dia, meluruskan kewenangan pengelolaan kios demi mengoptimalkan PAD.

“Dalam waktu dekat, kami akan panggil Disperindag, Dishub, Bapenda, dan OPD terkait lainnya. Ini harus dibahas sampai tuntas agar PAD dari kios-kios Terminal Cikampek dapat dioptimalkan,” ungkap Anggi.

“Karawang punya banyak potensi PAD. Jangan sampai potensi besar ini terganggu hanya karena permasalahan teknis yang seharusnya bisa segera diselesaikan,” timpalnya.

Sebelumnya, rebutan pengelolaan kios-kios di komplek Terminal  Tipe C Cikampek antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang nampaknya tidak akan menemui titik terang buru-buru sesuai keinginan Dishub Karawang. Pasalnya, hingga saat ini Pemkab Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) justru belum bisa memberikan kepastian yang berhak mengelola kios-kios tersebut Dishub atau Disperindag.

BACA JUGA:Pemerintah Alokasikan Rp22 Triliun untuk Perbaikan Irigasi dan Hidupkan Peran Ulu-Ulu

BACA JUGA:PT DIID Salurkan Lebih dari 2,5 Miliar untuk Belasan Ribu Pekerja Rentan di Tiga Kecamatan di Jawa Barat

Kepala Bidang Aset BPKAD, Sukatmi, menyatakan kendala belum bisa memberikan kepastian pengelolaan antara Dishub atau Disperindag lantaran pengukuran lahan terminal Tipe C Cikampek yang dilakukan pada 2017 menunjukkan ketidaksesuaian dengan data luas lahan terminal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: