Disnaker Wanti-Wanti Pabrik ‘Haram’ Cicil THR

Jumat 08-04-2022,12:00 WIB
Editor : redaksimetro01

KARAWANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Kabupaten Karawang, mewanti-wanti seluruh perusahaan di Kabupaten Karawang agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan tidak dicicil. Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Serta Peraturan Mentri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Pembayaran THR bisa dilakukan pada dua minggu menjelang hari raya idul fitri atau selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran. Kepada KBE, Plt Kepala Disnakertrans Karawang, Asip Suhendar mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menunggu petunjuk teknis penyaluran THR di tahun 2022 ini. Namun, meski pun surat edaran Menaker belum keluar. Disnakertrans Karawang meminta kepada semua perusahaan agar jika mencicil THR ‘haram’ atau tidak boleh. "Pokonya perusahaan tidak boleh membayar THR dicicil, harus sekaligus," tegas Asip, saat diwawancara KBE, kemarin, (7/4). Aturan pemberian THR sendiri sudah tertuang dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016. Dimana, hak THR bagi pekerja atau buruh dihitung dari lama waktu mereka bekerja di perusahaan. Disinggung soal sanksi yang bakal dijatuhkan kepada perusahaan yang bandel. Asip mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenaker dan Disnaker Provinsi Jawa Barat. Namun, pihaknya tetap akan tegas meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR sekaligus tanpa di cicil. "Kalau sanksi kita tunggu surat edaran Kemenaker dan provinsi. Pokonya THR jangan sampai di cicil," pungkasnya. Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat, mengaku telah menyurati Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan surat edaran yang memberikan perusahaan kelonggaran untuk membayarkan THR pekerja dengan mencicil atau bahkan menunda pembayaran. “Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti 2020 yang lalu. Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda,â€ kata Mirah. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI, Indah Anggoro Putri dalam keterangan persnya menegaskan, besaran yang harus perusahaan berikan kepada pekerjanya disesuaikan dengan lamanya waktu bekerja. “Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,â€ kata Indah, akhir pekan lalu. Sebelumnya, para pekerja dan buruh pabrik di Karawang mengaku was-was menunggu surat edaran Kemenaker yang mengatur petunjuk teknis penyaluran THR tahun ini. Kekhawatiran para pekerja di Karawang bukan tanpa sebab. Pasalnya, tahun 2020 lalu saat awal Pandemi Covid-19, tak sedikit perusahaan yang melakukan pembayaran dengan cara di cicil bahkan di tunda. Alhasil, THR yang mereka terima jadi tidak maksimal dan merugikan kaum buruh. (wyd/mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait