Kejaksaan Negeri Karawang dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang. Penanganan kasus korupsi di tubuh LKM Karawang oleh Kejari Karawang sudah masuk tahap penyidikan. Kerugian akibat kredit fiktif ini mencapai Rp2 miliar. ------ Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, penanganan kasus korupsi di LKM Karawang sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik Kejari Karawang sudah menemukan perbuatan melanggar hukum ditubuh LKM Karawang. Penyidik saat ini masih mendalami pelakunya. "Perbuatannya sudah kami temukan tinggal menetapkan tersangkanya saja, " kata Martha Parulina Berliana, Rabu (31/8). Martha mengatakan pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan dan sejumlah dokumen diketahui jika telah terjadi perbuatan melanggar hukum dalam tubuh LKM Karawang hingga negara dirugikan Rp2 miliar. "Ada kredit fiktif di sana seolah-olah telah terjadi kredit namun setelah kita dalami lagi ternyata fiktif," katanya. Menurut Martha, Kejari Karawang mencium modus pemberian kredit fiktif dan penggunaan uang perusahaan yang dilakukan oleh oknum di dalam perusahaan. Namun dia belum mau menjelaskan nama oknum tersebut. "Masih kita proses nanti kita sampaikan lagi kalau sudah selesai pemeriksaannya," katanya. PTÂ LKMÂ Karawang merupakan perusahaan yang dibentuk sebagai kelanjutan dari Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Karawang. Pemegang saham PTÂ LKMÂ Karawang adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 38,57 persen dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebesar 61,43 persen. Namun pada kenyataanya selama bertahun-tahun hanya Pemkab Karawang yang terus-terusan mengucur modal kepada PTÂ LKMÂ setiap tahun yang jumlahnya miliaran rupiah atau tepatnya Rp 12,6 miliar dari tahun 2015 hingga tahun 2020 lalu. Sedangkan Pemprov Jawa Barat dari kewajiban menyuntik modal sebesar Rp 8,4 miliar, kenyataanya tercatat pemerintah provinsi hanya satu kali setor, dilakukan di tahun 2015 senilai Rp 4,05 miliar (28,93 persen). Dugaan korupsi di PTÂ LKMÂ berkaitan dengan adanya pembiaran direksi atas kebijakan kredit pinjaman kepada para karyawan dengan limitnya cukup besar. Padahal keberadaan PTÂ LKMÂ Karawang bertujuan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, ditemukan juga adanya manipulasi data laporan serta direksi agar PTÂ LKMÂ Karawang terus mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang tanpa melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Data fiktif yang dicairkan PTÂ LKMÂ Karawang memunculkan piutang tak tertagih dan merugikan negara secara besar-besaran. Selain itu ada piutang dari nasabah berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kabupaten Karawang terhitung sekitar Rp 3,5 miliar, itu belum termasuk hitungan kredit macet karyawan PTÂ LKMÂ Karawang. (bbs/mhs)
Penyidik Endus Duit Rp 2 M jadi Bancakan, Kejari Dalam Waktu Dekat Akan Tetapkan Tersangka
Kamis 01-09-2022,01:54 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :