KARAWANG - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK petakan 8 potensi korupsi di daerah. Hal itu dipaparkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron. Korupsi dalam promosi/mutasi, penyalahgunaan fasilitas kantor, intervensi, dan suap/gratifikasi juga masuk dalam sebaran risiko korupsi yang bisa terjadi di instansi daerah sebagaimana hasil SPI yang dikeluarkan KPK. "Dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menempati skor tertinggi dalam risiko korupsi yang dapat terjadi di instansi daerah," kata Gufron. Gufron juga membeberkan dalam Monitoring Centre of Prevention (MCP) pada 2022 ini, yang terdapat delapan area kerawanan dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah. Kedelapan area itu yakni, perencanaan dan penganggaran dalam APBD, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengawasan APIP, perizinan, pengelolaan barang milik daerah, tata kelola keuangan desa, pengadaan barang jasa, dan layanan publik. “Kami tegaskan, sepanjang pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan MCP dengan dedikasi untuk membangun daerahnya, maka KPK adalah sahabat kepala daerah. Tapi sebaliknya, apabila ada kepala daerah yang melanggar komitmen-komitmen itu, KPK tidak segan-segan untuk melakukan penindakan tegas,†tegasnya. Ia juga meminta peran serta aktif dari seluruh kalangan dalam hal ini masyarakat, pengusaha, legislatif, dan juga jurnalis untuk terus menyuarakan upaya-upaya pencegahan korupsi. “Ini tujuannya agar pemerintahan daerah dapat diselenggarakan dengan bebas korupsi,†ucapnya. (bbs/mhs)
Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Dikorupsi
Kamis 21-04-2022,09:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,07:11 WIB
12 Ide Dekorasi Rumah Subsidi di Jatimulya Tambun Selatan yang Bikin Terlihat Mewah dan Luas!
Kamis 09-07-2026,17:24 WIB
Oaze Lakeside Homes, Hunian Premium LippoLand Bikin Cikarang Bertumbuh
Kamis 09-07-2026,10:53 WIB
Aksi Demo Lanjutan PT Epson Diperluas ke Kedubes Jepang dan Jerman
Kamis 09-07-2026,16:45 WIB
Perkara Sengketa Pengelolaan MI Nurul Huda Cikampek Timur Masuk Pengadilan, Yayasan Gugat Kemenag Karawang
Kamis 09-07-2026,15:10 WIB
Kabar Gembira! Ancol Bagi-Bagi Tiket Masuk Gratis, Begini Cara Dapatkannya
Terkini
Jumat 10-07-2026,00:17 WIB
Untuk Sekolah Rakyat, Karawang Siapkan Lahan Seluas 7 Hektare Lahan di Tegalwaru
Kamis 09-07-2026,23:32 WIB
Mayapada Operasikan RS Baru di Jakarta Timur, Bawa Standar Internasional yang Jangkau Warga Bekasi
Kamis 09-07-2026,21:57 WIB
14 Cara Mengusir Tikus dan Kecoa dari Dapur Secara Alami, Nomor 13 Ternyata Paling Dibenci Hama!
Kamis 09-07-2026,21:23 WIB