KARAWANG - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Karawang melakukan sosialisasi tentang Alat Pengukur dan Pembatas (APP) secara live di Radio Sturada 89,4 Fm, Jumat (28/1). Hadir sebagai narasumber Manager PLN ULP Kosambi, Eman Durahman didampingi Pejabat Pelaksana K2LK PLN ULP Karawang Kota, Farhan Fazlurrahman. Eman menjelaskan, bagian dari Alat Pengukur dan Pembatas (APP) adalah KWH meter dan MCB merupakan alat yang digunakan untuk mengukur energi listrik dan membatasi daya listrik baik untuk sistem prabayar maupun pasca bayar. KWH meter digunakan sebagai alat ukur yang memiliki fungsi menghitung atau mengukur jumlah pemakaian energi listrik oleh pelanggan. Sedangkan MCB atau Miniatur Circuit Breaker merupakan komponen yang digunakan untuk memutus arus listrik secara otomatis serta melindungi instalasi listrik pelanggan dari kerusakan dan bahaya kebakaran. "KWH meter ada 3 jenis, yakni meter analog, digital dan smart meter. Smart meter saat ini mayoritas digunakan para pelanggan. Dengan KWH smart meter, pelanggan bisa mengisi pulsa listrik atau token sesuai dengan kondisi financialnya atau disebut juga meter pra bayar (MPB)," ujar Eman. Sedangkan pelanggan yang menggunakan KWH meter analog atau digital, maka sistem pembayarannya dilakukan setelah penggunaan atau pasca bayar. "Setiap tanggal 26 - 31 tiap bulannya ada petugas kami yang melakukan pencatatan di KWH meter untuk menghitung berapa banyak pemakaian listrik dan berapa yang harus dibayar oleh pelanggan. Besarnya biaya yang dibayar tergantung pada jumlah pemakaian," kata Eman. Karenanya, tambah Eman, untuk memudahkan pekerjaan petugas pencatat meter, pelanggan sebaiknya tidak mengunci pagar rumah. KWH meter selalu ditempatkan di dinding depan rumah agar petugas PLN mudah membaca kwh meter tanpa harus menggangu kenyamanan pelanggan, memudahkan di dalam pemeriksaan jaringan saluran rumah (SR) ke rumah pelanggan aman dan baik, sekaligus memastikan jaringan tersebut aman bagi pelanggan dari bahaya potensi kesetrum dan kebakaran akibat penyalahgunaan tenaga listrik. Untuk diketahui bersama bahwa kwh meter adalah milik PLN dan bukan milik pelanggan. Untuk itu mohon kearifan pelanggan dalam menjaga APP tersebut. Sementara, Farhan menjelaskan tentang MCB yang tidak boleh rusak atau dibuka segelnya. Jika hal ini dilakukan pelanggan maka instalasi listrik pelanggan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran karena tidak ada peralatan yang memutus jika terjadi korsleting listrik itulah gunanya dr mcb. Selain itu merusak atau membuka segel mcb termasuk pelanggaran dan hal ini sangat tidak diharapkan oleh PLN. Mari sama-sama menjaga kwh meter dan MCB yang ada di rumah pelanggan karena kedua peralatan tersebut untuk mengukur energi listrik yang dipakai dan melindungi pelanggan dari bahaya korsleting dan kebakaran. Ini semua demi keselamatan pelanggan, ujar Farhan. Dapat kami sampaikan bahwa untuk informasi, pengaduan dan laporan ke PLN, pelanggan dapat menghubungi kami di Contac Center PLN 123 atau melalui aplikasi New PLN Mobile karena dengan aplikasi New PLN Mobile juga dapat melacak status laporan posisi petugas gangguan setelah melaksanakan pelaporan. Aplikasi New PLN Mobile merupakan wujud kepedulian PLN terhadap kebutuhan pelanggan untuk dapat menikmati layanan kelistrikan dengan mudah, cepat dan praktis melalui smartphone. Semua dalam genggaman. Yuk Download Aplikasi New PLN Mobile sekarang juga!
PLN UP3 Karawang Sosialisasikan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) di Radio Sturada 89,4 Fm
Minggu 30-01-2022,03:15 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :