KARAWANG- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, tak memberi kewenangan bebas untuk penjabat kepala daerah melakukan pemecatan dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ.  Sebaliknya melalui SE tersebut, pihaknya justru memberi kewenangan terbatas kepada penjabat untuk melakukan mutasi. “Mutasi (ASN) antardaerah ini, mohon maaf, isu yang berkembang ada dua ini. Ketika SE keluar, teman-teman media hanya mengutip judulnya, Mendagri memperbolehkan (penjabat) memecat pegawai dan mutasi pegawai,†papar Tito. “Saya aja yang baca kaget, karena bukan itu kewenangan yang kita berikan,†kata dia. Ia menegaskan kewenangan yang diberikan oleh Kemendagri untuk para penjabat tertera pada poin 4a dan 4b SE Kemendagri tersebut. Secara garis besar poin 4a menyatakan bahwa penjabat hanya diperbolehkan memberhentikan, memberi sanksi, atau melakukan langkah hukum pada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau terlibat tindak pidana. Kemudian, dalam poin 4b disebutkan persetujuan mutasi antardaerah atau antarinstansi pemerintah, sesuai ketentuan dan syarat yang diatur dalam perundang-undangan. “Yaitu (ASN) yang sudah terkena masalah hukum, sudah ditahan, itu harus diberhentikan. Kalau nunggu (izin) kita (Kemendagri) panjang,†tuturnya. Ia juga menjelaskan terkait mutasi ASN, prosesnya juga bakal sampai ke Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara. Sehingga, penjabat tak perlu menunggu izin dari Tito karena bakal membuat proses administrasi begitu lama. “Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak perlu ke saya, karena nanti akan numpuk. Kami ingin berikan pelayanan fleksibel dan lincah,†ucapnya. Terkait proses pengawasan, Tito menyampaikan bahwa selama mengisi jabatan, para penjabat, pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) harus memberikan laporan tiga bulan sekali ke Kemendagri. Selain itu, para penjabat pun hanya diberi surat tugas untuk meminpin pemerintahan dalam satu tahun. “Bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda. Kalau terlalu banyak sewenang-wenangnya bisa diganti,†kata dia.
Penjabat Tak Perlu Izin Mendagri Merotasi ASN
Jumat 23-09-2022,03:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :