PRO Kontra Penggusuran Musola terus bergulir. Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang meninjau langsung lokasi Mushola At- Taubah yang berada di Pasar Jati, RT 14 RW 05, Desa Karangligar, Telukjambe Barat Karawang yang terancam tergusur oleh proyek peningkatan jalan Jati-Kobakbiru sepanjang 1.414 meter.
Hal itu sebagai upaya MUI Karawang menindaklanjuti audiensi warga Pasar Jati di Kantor MUI Karawang, pada Kamis (4/8/) terkait pro kontra penggusuran musola.
Ketua MUI Karawang, Dr. KH. Tajudin Noor didampingi jajaran pengurus melakukan musyawarah bersama puluhan warga dan pemdes Karangligar di dalam musola membahas pro Kontra penggusuran musola itu.
Dr. KH. Tajudin Noor berjanji akan menyampikan segala aspirasi warga setempat kepada Pemerintah untuk dicarikan solusi terbaik.
“Tadi kami telah banyak menerima masukan dari masyarakat, agar pemerintah mencarikan solusi terbaik atas permasalahan ini,†kata Tajudin, Jum’at (5/8/)
Baca Juga:Â Terkait Penggusuran Lahan Warga, Komnas HAM Minta 65 KK di Tanah Baru Bekasi Tak Digusur Paksa
Ia juga mengungkapkan warga menuntut agar Pemkab ataupun pemborong memberikan kompensasi pembanguan kembali musholah At- Taubah dan PAUD Nusa Indah.
“Ini mushola nya aktif, sering di pakai sholat warga sekitar, bahkan tadi juga ibu-ibu menyampikan mushola ini juga aktif jadi tempat pengajian ibu-ibu, selain itu sejadah juga masih terpasang beda dengan kasus di Kiara Ayan yang sudah tidak aktif,†jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Karangligar Yosi Apriani menyebut pihaknya telah berkirim surat kepada Dinas PUPR Kabupaten Karawang, namun belum direspon.
“Segala upaya telah kita tempuh, termasuk menyampaikan aspirasi warga ke Dinas PUPR Karawang, namun sudah satu Minggu belum ada kejelasan,†kata Yosi.
Yosi juga merinci ada sekitar 19 KK yang terdampak dari proyek pelebaran jalan tersebut. Rata-rata rumah dan ruko semi permanen yang bakal tergusur
Yosi juga menyayangkan belum ada respon dan solusi dari Dinas PUPR Karawang terkait nasib mushola At-Taubah, PAUD dan belasan rumah dan ruko semi permanen.
“Sejauh ini belum ada arahan dari Dinas PUPR Karawang, baiknya seperti apa untuk penyelesaian masalah ini, kami di Pemerintah Desa hanya menyampaikan saja keluhan warga, soal kebijakan dan lain-lainnya kami serahkan ke pihak-pihak terkait,†jelasnya. (rul/wyd)