PURWAKARTA - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengusulkan ke jajaran DPRD Kabupaten Purwakarta. Dimana ketiga Raperda yang diusulkan tersebut terdiri dari; Reperda tentang Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Soal Raperda Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Anne Ratna Mustika yang akrab disapa Ambu Anne itu menjelaskan kebijakan penggunaan tenaga kerja asing merupakan kerangka ekonomi yang dibangun Pemkab Purwakarta untuk dapat manfaat dari perkembangan teknologi dan SDM. "Salahsatuhya bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM dengan mewajibkan kepada tenaga kerja asing agar melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja lokal," ujar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Ambu Anne mengatakan, persahaan yang menggunakam tenaga kerja asing membayar sejumlah dana sebagai kompensasi (DKP-TKA) sebagai retribusi daerah. Soal Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan daerah yang baik merupakan hal yang penting dan mendasar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance). "Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang, sehingga melalui pengelolaan tersebut kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien," ungkap Ambu Anne. Terakhir, Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan suatu keadaan dinamis. Ambu Anne mengimbau masyarakat dan penyelenggara pemerintahan dapat melakukan kegiatan dengan tertib, teratur dan tentram serta bebas dari rasa takut dan khawatir akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis. "Dalam hal ini, pemerintah maupun pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tertib sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh perundang-undangan," ungkapnya. Selaku pihak penerima usulan, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini dalam keterangannya mengatakan, atas usulan tersebut DPRD Purwakarta akan menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Yang dimana Pansus tersebut nantinya akan melakukan pembahasan tiga Raperda tersebut. "Mudah-mudahan ketiga Raperda yang diusulkan tersebut bisa kita bahas secepatnya," pungkasnya. (san/rie)
Pemkab Usulkan Tiga Raperda, DPRD Segera Bentuk Pansus
Selasa 25-01-2022,01:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :