Kasus Penyalahgunaan Dana JKN-BOK Naik Tahap Penyidikan

Kamis 27-01-2022,02:30 WIB
Editor : redaksimetro01

PURWAKARTA – Polres Purwakarta naikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta. Pengalokasian anggaran kapitasi itu terjadi pada 2018 lalu. Dana JKN dan BOK disalurkan untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat yang digulirkan Presiden Jokowi. “Ada dugaan penyaluran anggaran (JKN dan BOK) tidak sesuai peruntukannya. Saat ini sudah tahap sidik (penyidikan) dengan memeriksa kepala puskesmas serta 10 hingga 15 saksi,â€ jelas Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Arief Bastomy kepada wartawan, Rabu (26/1/2022). Menurut pria yang akrab disapa Tomy, sampai saat ini polisi masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Audit dilakukan untuk menghitung perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan penyalagunan dana JKN dan BOK tersebut. “Kita audit dilakukan untuk menghitung perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan penyalagunan dana JKN dan BOK tersebut,â€ ungkapnya. Sebelumnya, mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Bojong H. Didin Suparman (50) diduga korupsi Dana Kapitasi JKN Puskesmas Bojong Purwakarta, Awalnya terbongkarnya dugaan Korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Bojong tahun anggaran 2016 - 2017. Akibat perbuatannya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp 930 juta Didin harus bertanggung jawab. Salah pemerhati korupsi Purwakarta yang tidak mau ditulis namanya mengatakan. Agar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap 16 Puskesmas lainnya di Purwakarta. Pasalnya, tak tertutup kemungkinan modus serupa terjadi di puskesmas lainnya. (san/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait