Satpol PP : Wisata Taman Air Gulampok Bisa Dibongkar

Jumat 13-05-2022,03:30 WIB
Editor : redaksimetro01

PURWAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengatakan, kolam renang Wisata Taman Air Gulampok milik anggota DPRD yang tidak berizin dan sudah ditutup sementara oleh petugas bisa saja dibongkar. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Satpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas melalui Kabid Penegakan Perda, Iman Sukmana. Pembongkaran kolam renang merupakan salah satu sanksi administrasi lanjutan jika anggota DPRD Purwakarta sebagai pemilik Wisata Taman Air Gulampok tidak berusaha mengurus izin dan terus beroperasi. “Bisa saja pembongkaran (kolam renang) dilakukan, karena itu bagian dari sanksi administrasi berdasarkan Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 tahun 2012 Tentang Retribusi IMB,â€ ujar Iman Kamis (12/5/2022). Kendati demikian, pembongkaran tidak semerta-merta dilakukan, karena sanksi administrasi itu berjenjang, yaitu mulai peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga terakhir perintah pembongkaran bangunan gedung. Selain itu, pembongkaran juga tidak dilakukan pada semua bangunan, melainkan terhadap bangunan apa saja yang dinyatakan melanggar aturan. Pembongkaran dilakukan berdasarkan kajian OPD teknis, dan bisa dibongkar oleh pemilik atau petugas. “Mekanisme pembongkaran juga tidak langsung tapi bertahap, bisa dibongkar oleh pemilik sendiri,â€ jelas Iman. Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta menutup sementara tempat wisata Taman Air Gulampok yang disebut milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penutupan Wisata Taman Air Gulampok yang berada di Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, itu dilakukan setelah petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidak ke lokasi. “Iya benar, kita sudah mendatangi lokasi (Wisata Taman Air Gulampok) bersama Satpol PP, hasilnya tempat wisata itu ditutup sementara tidak boleh beroperasi,â€ ujar Heri Lukman Kabid Pengendalian DPMPTSP Purwakarta, Selasa (10/5/2022). (san/rie)    

Tags :
Kategori :

Terkait