Pelecehan Seksual, Jaksa di Purwakarta Dilaporkan Gagara-gara Ajak Ngamar Honorer ke Hotel

Senin 21-02-2022,12:00 WIB
Editor : redaksimetro01

PURWAKARTA - Kepala Kejari Purwakarta melalui Kasi Intel Kejari Purwakarta Onneri Khairoza membenarkan ada pejabatnya dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) atas tuduhan pelecehan seksual pada perempuan pegawai honorer. "Laporan tersebut ada, hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap para pihak terkait, tapi tidak ditemukan unsur pelecehan seperti yang dilaporkan oleh pelapor," ajar Onneri saat dihubungi Tribun. Menurutnya, hingga kini pihak Kejari Purwakarta sendiri, belum menerima surat berkaitan dengan hal tersebut dari Kejati Jabar. "Mekanismenya begitu, dari Kejagung ke Kejati, baru ke Kejari. Kami belum menerima suratnya," kata dia. Dijelaskan Onneri, Kejari Purwakarta sendiri tidak bisa menghadirkan terlapor untuk dikonfirmasi, karena informasi secara kelembagaan harus melalui Kasi Intel. "Perintah Kajari seperti itu, tapi jika mau dikonfirmasi di luar kantor silakan langsung saja," ucapnya. Sebelumnya diketahui, Kasi Pidum Kejari Purwakarta dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia KKRI karena dugaan pelecehan seksual pada gadis pegawai honorer Kejari Purwakarta. "Semula saya mendapat laporan dari salah satu jaksa, bahwa oknum yang menjabat sebagai Kasi Pidum, berbicara dengan anak TU (tata usaha) di bagian Seksi Pidum Kejari Purwakarta," kata Zulfani Sudin, melalui pesan tertulisnya. Zulfani Sudin merupakan warga Purwakarta selaku pihak yang melaporkan Kasi Pidum Kejari Purwakarta ke KKRI Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 14 Oktober 2021. "Saya laporkan dugaan indikasi mengarah pada pelecehan seksual itu akhir tahun lalu," ujar Zulfani Sudin. Soal alasan kenapa dia melaporkan dugaan pelecehaan seksual itu, Zulfani menyebut, dia hanya merasa terpanggil. Apalagi, kejadian tersebut menimpa seorang perempuan yang berstatus pegawai honorer di Kantor Kejari Purwakarta. Dilanjutkan Zulfani, Kasi Pidum berbicara soal bayaran untuk ajak tidak senonoh, yang mengarah pada tenaga honorer TU tersebut. "Dia (Kasi Pidum) bicara seperti ini, 'bisa gak kalau anak honor yang bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) diberi uang Rp 200 ribu, untuk diajak ke hotel?', lalu perempuan itu mengadukan hal tersebut kepada jaksa lain yang sedang istirahat di pos. Jaksa itu yang cerita hal ini kepada saya," paparnya. Tidak hanya sekedar mendengar dari orang lain, dia kemudian menanyakan langsung pernyataan itu pada korban. Menurutnya, pernyataan itu tidak pantas disampaikan aparat penegak hukum karena mengarah pada pelecehan seksual. "Sudah jelas perkataan itu tidak menghargai wanita, lalu korban menjawab bahwa Kasi Pidum cunihin (kurang ajar). Contohnya sepertinya yang dilakukan kepada korban, atas kejadian itu. Korban juga tidak berani ke area bagian belakang kantor," ungkap Zulfani. Masih diungkap Zulfani, sebelum kasus itu menimpa Bunga, ada perempuan lain yang berstatus honorer bahkan sempat menangis karena kelakuan Kasi Pidum Kejari Purwakarta yang dianggap keterlaluan. "Korban lain sempat menangis, pas mau pulang tiba-tiba Kasi Pidum Kejari Purwakarta menduduki motornya dan menggoyang-goyangkan motornya. Ia menangis karena ketakutan kalau melapor takut dipecat, tapi tak tahan menghadapi kelakuannya," ujarnya. Tribun mendapat bukti tertulis dari KKRI terkait pelaporan tersebut. Balasn dari KKRI itu ditandatangani Kepala Sekretariat KKRI Verra Donna pada tanggal 26 Oktober 2021. Bahwa KKRI telah menerima surat laporan tersebut. Zulfani menjelaskan, bahwa KKRI akan menelaah lebih lanjut terhadap perilaku oknum jaksa yang dilaporkan. "Hal itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, penanganan dan pelaporan di KKRI," ucapnya. (san/mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait