DUA orang yang diduga pasangan suami istri (pasutri) melakukan pencurian dengan membawa anak yang masih bayi di Masjid Al Munawarah PLTG Sunyaragi. Aksi pasangan ini, terekam CCTV dengan sangat jelas. Pelaku datang ketika azan Ashar berkumandang. Awalnya, perempuan dengan menggendong bayi duduk di lantai masjid. Dia sambil melihat lokasi, memasukkan sepatu ke dalam tasnya. Kemudian pelaku pria datang dari tempat wudhu. Tiba-tiba memakai kaus kaki. Padahal, pasutri itu datang dengan memakai sendal. Pelaku pria kemudian memakai sepatu PDL, dan langsung naik motor. Sementara, pelaku perempuan mendekati helm milik jamaah yang sedang salat. Dia kemudian mengambilnya, kemudian memakai sepatu pantopel dan naik motor. Kedua pelaku kemudian kabur dengan membawa tiga sepatu dan satu helm milik jamaah salat Asar di Masjid Al-Munawarah. “Sendal pelaku ditinggal semua. Mereka pergi bawa sepatu milik korban. Kejadiannya udah seminggu, tepatnya hari Senin waktu salat Asar,†kata Marbot Masjid Al-Munawarah, Lukman, kepada awak media. Diungkapkan dia, korbannya empat orang. “Helmnya bagus pak, yang diambil pelaku,†kata Lukman. Terekam Jelas CCTV Lukman tidak mengetahui secara jelas kronologisnya. Karena waktu itu, sedang salat Asar. Namun baru jelas setelah melihat rekaman CCTV. Lukman hanya bisa mengelus dada, melihat pelakunya merupakan perempuan berkerudung dengan menggendong anak yang masih bayi. “Saya tahu, pas korban melaporkan ke kantor satpam. Korbannya ada laki-laki dan perempuan. Yang laki-laki laporan ke Polsek Kesambi. Kalau perempuan minta videonya akan disebarkan ke media sosial,†ujarnya. Komandan Regu Keamanan (security, red) PLTG, Alimin membenarkan adanya kejadian tersebut. “Empat orang yang menjadi korban. Pelakunya itu saja. Belum genap sebulan, pelaku dengan baju dan motor yang sama mengambil sepatu juga di Masjid Al-Munawarah. Pelakunya, sedang kami incar,†katanya. (bbs/rc/kbe)
Pura-pura Mau Salat di Masjid, Pasutri Bawa Bayi Curi Sepatu dan Helm Jamaah
Kamis 11-11-2021,11:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :