Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Bermodus Uang Palsu di Wilayah Karawang, Enam Tersangka Diringkus

Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Bermodus Uang Palsu di Wilayah Karawang, Enam Tersangka Diringkus

Enam orang tersangka kasus penipuan dengan modus uang palsu di wilayah Karawang ditangkap Polres Karawang.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus uang palsu yang terjadi di wilayah Karawang. Dalam kasus ini, enam orang tersangka dengan peran berbeda telah diamankan.

Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban ditawari pinjaman uang sebesar Rp2 miliar. Dalam proses negosiasi, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta terlebih dahulu sebagai syarat pencairan pinjaman.

Pada awalnya, korban diajak melihat sejumlah uang dalam tas yang berada di dalam mobil tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat pecahan uang Rp100 ribu yang diklaim tersangka berjumlah Rp1 miliar. 

"Setelah itu, mereka kembali ke sebuah rumah makan untuk melanjutkan transaksi. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa korban akan menyerahkan uang Rp50 juta dan akan mendapatkan pinjaman Rp2 miliar. Namun, tersangka menyatakan bahwa uang yang siap saat itu baru Rp1 miliar," kata Edwar.

BACA JUGA:Polres Karawang Ungkap Kasus Penipuan Sepeda Motor di Cikampek, Enam Tersangka Diamankan

BACA JUGA:Puluhan Anak Jalanan dan PPKS Terjaring Razia Satpol PP

Menurut Edwar, setelah terjadi kesepakatan, korban memberikan uang Rp50 juta dengan rincian Rp40 juta secara tunai dan Rp10 juta melalui transfer. Sebagai gantinya, tersangka menyerahkan tas yang diklaim berisi uang tunai Rp1 miliar. Setelah transaksi selesai, mereka berpisah dan kembali ke tempat masing-masing.

"Namun, saat korban tiba di rumah dan membuka tas tersebut, ia terkejut karena seluruh isi tas itu ternyata uang palsu. Korban segera mencoba menghubungi tersangka, tetapi nomor telepon tersangka sudah tidak aktif. Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," ungkapnya.

Dalam penyelidikan, Polres Karawang menangkap enam orang tersangka dengan peran berbeda. Ada yang berperan sebagai penyaji presentasi untuk meyakinkan korban, ada yang bertugas mencetak uang palsu, serta peran lainnya dalam mendukung aksi penipuan ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang asli Rp7,1 juta sisa dari Rp50 juta yang diberikan korban, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai hampir Rp600 juta. Para tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi ini dan memproduksi uang palsu di wilayah Karawang.

BACA JUGA:Sebulan Jadi DPO, Kepala Desa Tanjungbungin Tersangka Kasus Penggelapan Diringkus di Jakarta

BACA JUGA:Dua Mitra Kerja Komisi IV Ini Justru Bakal Dapat Tambahan Anggaran Imbas Inpres 1/2025

Para tersangka kini dijerat dengan pasal penipuan dan diancam hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: