JAKARTA- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya merespons kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencegahan Mardani Maming itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Yahya mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar tersebut. Namun dia bilang pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut “Sekarang kan kita belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya, apa yang sedang terjadi kita akan pelajari,†kata Gus Yahya di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (20/6). Dia pun menegaskan PBNU akan mendukung upaya penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dan kita akan merespon sebagaimana mestinya menurut norma norma yang ada secara hukum maupun dalam konteks norma dalam PBNU,†tuturnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming bepergian ke luar negeri. Selain Maming, KPK juga meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Rois Sunandar. Rois Sunandar diketahui adalah adik Mardani Maming. "Iya [dicegah ke luar negeri]," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022). Sama seperti Maming, Rois Sunandar juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022. Namun, Nursaleh tak menjelaskan lebih rinci status Rois terkait pencegahan ini. Sementara Maming dicegah dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (bbs/mhs)
Gus Yahya Komentari Bendum PBNU Tersangka Dugaan Suap
Selasa 21-06-2022,06:25 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :