PENERAPAN tilang di jalan tol sudah ditetapkan sejak 1 April 2022. Tilang batas kecepatan maksimum (overspeed) di jalan tol saat ini sudah menjaring ratusan pelanggar. Tidak hanya di jalan tol, kebut-kebutan di jalur arteri juga bakal dikenai tilang elektronik. "Saat ini kami laporkan sudah 200 lebih e-TLE untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol dan speeding kamera ini tidak hanya di jalan tol. Tapi juga di jalur-jalur arteri non-tol khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022). "Nanti akan kita sampaikan. Sekarang masih survei. Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang namun masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apalah hasil capture kamera itu memiliki legalitas standar sebagai alat bukti," jelas Sambodo. "Karena kan tentu ada standar-standar tertentu untuk meyakinkan hakim dan yakinkan si pelanggar sendiri kalau dia melanggar batas kecepatan," tambahnya.
Awas! Ngebut di Jalur Arteri Bakal Kena Tilang Elektronik
Senin 18-04-2022,11:33 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :