TIM gabungan Polda Jambi menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah hotel Kota Jambi sejak Jumat (19/11) hingga Sabtu (20/11) lalu. Hasilnya, ada 31 orang yang diamankan. Petugas mengamankan seorang pria paruh baya dari hotel di kawasan Handiljaya, Kecamatan Jelutung, saat sedang berduaan dengan rekan wanitanya di dalam kamar. Mereka harus dipaksa terlebih dahulu untuk membuka pintu kamar. Mereka pun dicerca dengan berbagai pertanyaan dan dimintai bukti tanda pengenal, saat pintu telah dibuka. Namun, karena tak bisa menunjukkan bukti yang sah, mereka pun digelandang ke Polda Jambi. Masih di kawasan Kecamatan Jelutung, petugas kembali mengamankan empat pria dan dua perempuan dalam satu kamar hotel di Kelurahan Payolebar. Ada dugaan mereka usai menggelar pesta terlarang. Ini lantaran ditemukan sejumlah alat kontrasepsi di tempat sampah dan di atas kasur. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan pihaknya bahkan mengamankan seorang perempuan yang mengaku hamil 7 bulan sedang berada di dalam hotel dengan bukan pasangan sahnya. "Jika ini ada unsur eksploitasi atau TPPU maka sudah menjadi tindak pidana, dapat dijerat dengan pasal 76 dan 88 UU Perlindungan Anak dan saat ini sedang kami dalami jelasnya," jelasnya. "Sementara kami kenalan wajib lapor dua kali seminggu, hari Senin dan Kamis, serta kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota dan provinsi terkait masalah ini," pungkasnya. (bbs/ji/jpnn/kbe)
Razia Penyakit Masyarakat, 4 Pria & 2 Wanita dalam 1 Kamar Hotel, Kondom Bertebaran di Atas Kasur
Rabu 24-11-2021,10:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :