LAMPUNG - Rekonstruksi kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Aipda Ahmad Kurnaen anggota Bhabinkamtibmas Kampung Putra Lempuyang dengan tersangka Aipda Rudi Suryanto (RS) sebagai Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, digelar pada Selasa (6/9) sore.
Rela ulang kasus Polisi tembak polisi itu memperagakan 21 adegan dengan 4 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Hingga terakhir digelar digelar di rumah korban. Reka ulang disaksikan Kabidpropam Kombes Syarhan.
Rekonstruksi polisi tembak polisi digelar di Jalinbar ( jalan lingkar barat) Kampung Adijaya. Di tempat itu diketahui Aipda SRÂ mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, kemudian TKP SPBU, selanjutnya di TKP Rumah Korban.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebut bahwa hasil pendalaman melalui rekonstruksi tersebut ditemukan fakta baru terkait kasus penembakan yang menewaskan Aipda A Kurnaen.
Baca Juga :Â Polisi Tembak Polisi, Pelaku Gelap Mata Istrinya Dikatain Belum Bayar Arisan Online
"Dari hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta baru, bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,†ungkap Doffie.
Dikatakan terjadi perubahan setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas, dan persangkaan awal pasal 338.
Namun semua terjadi perubahan setelah hasil pendalaman melalui rekonstruksi ternyata pembunuhan tersebut diketahui sudah direncanakan.
Baca Juga :Â Oknum Polisi Tega Perkosa Anak Tiri, Bapak Kandungnya Lapor, Kini Ditangani Propam
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, babsa sesuai perintah Kapolda dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi, kepada Kapolres agar penanganan proses penyidikan di percepat agar ada kepastian hukum terhadap pelaku RS.
“Insya allah dalam minggu ini juga, terhadap Pelaku akan dilakukan sidang Kode etik Profesi Kepolisian, yang akan di laksanakan di Polres Lampung Tengah,†ujar Pandra.
Dalam kasus ini, pelaku RS akan di kenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022, dan Etika kepribadian, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13. Huruf M, perpol No 07 tahun 2022.
“Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serbagai anggota Polri,†tegas Pandra.
Dalam gelar Rekonstruksi tersebut turut disaksikan langsung oleh, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol. M. Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Hadir juga pada Rekonstruksi pembunuhan AIPDA Ahmad Karnain (AK), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yakni Kasi Pidum M.Erlangga beserta anggotanya, Elismayati, Elfa Yulita, Fransiska Nordma Sirait, Ria Sulistyowati, dan Dwi Hastuti.***