PIHAK kepolisian tidak menindak dan menahan pelanggan artis Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pelanggan hanya bersifat pasif. "Orang (pelanggan, red) tersebut memesan dan membeli karena dipromosikan di media online," kata Kombes Zulpan di kantornya, Selasa (4/1). Perwira menengah Polri itu menyebut yang harus ditindak dalam bisnis esek-esek itu yakni para muncikari yang mempromosikan Cassandra Angelie. Menurutnya, muncikari memiliki peran penting dan aktif dalam bisnis prostitusi tersebut. "CA dipromosikan oleh orang atau pihak yang mengunggah di media sosial. Lalu si pelanggan ini tertarik, kemudian ada deal di situ, serta memakai CA dengan harga yang disepakati," bebernya. Kombes Zulpan menjelaskan, berdasar UU Informasi dan Transaksi Elektronik, oknum yang mengunggah di media sosial yang harus ditindak. Adapun pelanggan Cassandra Angelie hanya sebagai pengguna. "Si pelanggan hanya sebagai user yang menggunakan CA kemudian dia membayar di situ," tutupnya. (ded/jpnn/kbe)
Pelanggan Cassandra Angelie Tidak Ditindak, Polisi Beri Penjelasan Begini
Selasa 04-01-2022,03:11 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :