JAKARTA- Bulan ramadan segera tiba. MenPAN-RB Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan aturan terbaru untuk jam kerja PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran atau SE MenPAN-RB Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/3) ini berlaku bagi ASN PNS maupun PPPK yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home). SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja PNS dan PPPK selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. Dalam SE dengan tembusan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada MenPAN-RB. PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE MenPAN-RB mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. (jpnn)
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja PNS & PPPK Selama Ramadan
Sabtu 26-03-2022,11:48 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,07:13 WIB
Daftar 12 Tempat Beli Takoyaki Enak di Jatimulya Tambun Selatan, Nomor 11 Punya Katsuboshi Extra!
Selasa 28-07-2026,16:01 WIB
Gebyar Harkopnas 2026, PHE ONWJ Pamerkan UMKM Binaan Istri Nelayan
Selasa 28-07-2026,11:45 WIB
Danantara Genjot Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Melonjak 60 Persen
Selasa 28-07-2026,11:01 WIB
Tak Perlu Khawatir Lagi, Ratusan Pekerja PT Toyota Tsusho Lippo Cikarang Residence Sudah Dilindungi BPJS
Selasa 28-07-2026,13:52 WIB
13 Tempat Belajar Mengaji di Jatimulya Tambun Selatan, Ada TPQ, Rumah Tahfidz hingga Rumah Qur'an Favorit
Terkini
Selasa 28-07-2026,20:55 WIB
Jangan Sampai Menyesal! Ini 14 Cara Merawat Bodi Mobil agar Tidak Keropos Diserang Korosi Udara Asin
Selasa 28-07-2026,20:50 WIB
Lapor Pak Prabowo, Bahlil Sebut Pabrik Baterai EV Karawang Tuntas
Selasa 28-07-2026,20:38 WIB
Pemkab Bekasi Diminta Tak Molor Bahas Program 2027, Ketua DPRD Sukron : Setiap Tahun Bahas KUA-PPAS Terlambat
Selasa 28-07-2026,19:55 WIB
68 Pejabat Pemkab Karawang Ikuti Uji Kompetensi, Ini Pesan Sekda Asep Aang
Selasa 28-07-2026,19:36 WIB