Kapolri Sudah Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Duga Ada Pembunuhan Berencana, Kemana Arah K

Senin 18-07-2022,01:45 WIB
Editor : redaksimetro01

Kapolri sudah nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, sementara pengacara almarhum Brigadir J menduga ada pembunuhan berencana, Kemana arah kasus ini? Kapolri sudah nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. Penonaktifkan Irjen Ferdy Sambo itu buntut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat. Saat ini, tugas dan tanggung jawab Kadiv Propam Polri diserahkan Kapolri kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Karena Kapolri sudah nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo . Jenderal Listyo menjelaskan penonaktifan itu dilakukan untuk menjaga objektivitas penyidikan kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy. Baca Juga: Seksolog Zoya Amirin Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo "Ini tentunya untuk menjaga agar apa yang telah kami lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen objektivitas, transparansi, dan akuntabel betul-betul kami jaga," kata Kapolri Jenderal Listyo di Mabes Polri, Senin (18/7) malam. Jenderal bintang empat itu mengatakan bahwa penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dilakukan agar proses penyelidikan kasus penembakan tersebut berjalan dengan baik. Baca Juga: Otopsi Ulang "Agar rangkaian dari proses penyelidikan yang sedang dilaksanakn betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," kata mantan Kabareskrim Polri, itu. Brigadir J tewas seusai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan peristiwa baku tembak itu terjadi setelah Brigadir J keluar dari kamar istri Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi. Ramadhan mengatakan Brigadir J awalnya masuk ke kamar pribadi Sambo saat Putri sedang beristirahat. Istri Irjen Ferdy Sambo sempat berteriak minta tolong. Teriakan itu membuat Brigadir J panik dan langsung keluar kamar. Teriakan Putri menarik perhatian Bharada E yang konon berada di lantai dua rumah tersebut. Kedua polisi itu terlibat baku tembak dan berakhir dengan kematian Brigadir J. Dugaan Pembunuhan Berencana Sementara itu laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat resmi diterima Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022. "Laporan kami telah diterima," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di lokasi, Senin (18/7). Soal  tindak pidana yang dilaporkan, yaitu dugaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, dan dugaan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana Pasal 351 Ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat. "Itu tiga pasal yang diterima," ujarnya. Kamaruddin menyebut pihaknya turut menyertakan surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto tertangal 8 Juli 2022. "Di situ dijelaskan ditemukan mayat laki-laki pukul 17.00 WIB. Kemudian barbuk lainnya surat dari Rumah Sakit Kramat Jati. (Surat itu) isinya adalah laki-laki umur 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah," ujar. Menurut Kamaruddin, pihaknya lalu menyertakan surat keterangan tentang bebas dari Covid-19. (jpnn/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait