BEKASI – Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pesantren menyusul wilayah Kota telah lebih dulu memiliki Perda Pesantren, meskipun sampai sekarang belum diterapkan.
"Dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Bekasi akan mengesahkan Perda Pesantren melalui rapat paripurna, " ujar BN Holik Qodratullah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten akhir pekan lalu.
BACA JUGA:Kelimpungan TV Mati, Warga Karawang Minta Pemkab Bagikan Set Top Box Gratis
Dikatakan bahwa DPRD Bekasi telah melakukan berbagai kajian terkait dengan Rancangan Perda Pesantren yang segera disahkan menjadi Perda salah satunya mencari masukan dari berbagai stakeholder bersama instalasi terkait lainnya.
Menurutnya kajian tentang Raperda Pesantren telah diselesaikan di tingkat kabupaten dan telah disampaikan ke tingkat Provinsi Jawa barah.
BACA JUGA:W20 Indonesia UMKM Expo, Tampilkan Produk Perempuan Jabar
Kholik pun memperkirakan bahwa pengesahan Raperda Pesantren Kabupaten Bekasi menjadi Perda akan dilaksanakan pada pertengahan November melalui Paripurna.
Sehingga bisa menjadi acuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam merealisasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pesantren.
BACA JUGA:Hadirkan J-Rock, Jababeka Bersama KAJI Gelar Festival Sakura Matsuri 2022
"Karena selama ini Pemkab Bekasi belum merealisasikan anggaran untuk pesantren maupun yayasan karena terbentur aturan, " tegasnya.
Melalui Perda Pesantren akan menjadi acuan Pemkab Bekasi mengucurkan anggaran dengan pertimbangan yang matang.
BACA JUGA:KPK Diminta Mendalami Pengembalian Uang dalam Kasus Wali Kota Bekasi non-Aktif
"sesuai dengan fakta di lapangan, disitulah kami akan mengantarkan dan memberikan semacam dana hibah,” terangnya. (mil)