karawangbekasi.disway.id - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan realisasi penambahan lahan di TPA Burangkeng seluas 2,2 hektar baru bisa dilakukan pada awal 2023. Penambahan lahan tersebut menjadikan luas lahan TPA Burangkeng nantinya telah mencapai 11,6 hektar, sesuai dengan yang tertuang di dalam perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Karena menurut perda-nya, luas lahan yang diperbolehkan untuk TPA Burangkeng hanya 11,6 hektar saja. Lahan yang terpakai sudah 9,4 hektar. Kalau kami perluas lebih dari 2,2 hektar, malah akan melanggar perda," tutur Dani Ramdan saat ditemui di Cikarang, Rabu (9/11/2022).
Meski nantinya lahan ditambah 2,2 hektar, namun Pemkab Bekasi dikatakannya harus segera melakukan pembenahan tata kelola persampahan, termasuk membuat teknologi untuk mengolah sampah di dalam TPA. Hal tersebut dilakukan karena jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi kini telah mencapai 3,9 juta jiwa. Sampah yang dilayani pihaknya pun otomatis akan semakin bertambah.
"Sekarang penduduk sudah 3,9 juta berdasarkan data terbaru. Kalau pun nambah armada pelayanan, nantinya bisa sampai 1.000 ton per hari sampah yang masuk ke TPA Burangkeng. Sehingga tambahan 2,2 hektar enggak akan bertahan lama, paling hanya setahun sudah penuh lagi," ujarnya.
Dani Ramdan berharap bisa membahas permasalahan tersebut bersama legislatif untuk merivisi perda RTRW agar ketersediaan lahan di TPA Burangkeng bisa ditambah. "Sehingga nampaknya kami harus merivisi perda, karema timbulan sampahnya nambah terus, meski pun ada memperbanyak bank sampah, buat TPS3R dan TPST, tetap pada akhirnya TPA harus ditambah lahannya, minimal 5 hektar lagi sehingga total jadi 16 hektar nanti," kata Dani Ramdan.
Sebelumnya diberitakan, penanganan permasalahan darurat sampah di Kabupaten Bekasi menjadi fokus yang tengah ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain maraknya TPS liar, TPA Burangkeng saat ini kondisinya juga telah lama mengalami kelebihan kapasitas alias overload.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan diperlukan strategi untuk melakukan desentralisasi pengelolaan sampah untuk menanggulangi timbulan di Kabupaten Bekasi. "Mind set pengelolaannya harus diubah, dari yang awalnya hanya buang di TPA Burangkeng, diganti dengan pengelolaan di tingkat paling bawah, mulai dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan," ungkap Dani Ramdan saat ditemui di Cikarang, Rabu (9/11/2022).
Di tingkat paling bawah, Dani Ramdan mengharapkan agar setiap RT dan RW memiliki bank sampah yang dikelola secara mandiri untuk memilah sampah-sampah bernilai ekonomis, seperti kardus dan botol plastik.
"Kalau bank sampah itu kan kelembagaan mandiri dalam rangka memanfaatkan kembali sampah rumah tangga agar bernilai ekonomis, sehingga implikasinya ada pendapatan tambahan, di sisi lain mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA karema sudah ada penyaringan di tingkat RT/RW sehingga hanya residunya saja yang dibuang ke TPA," ujarnya.
Oleh sebab itu, ke depannya setiap desa harus memiliki Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reuse, Reduce, Recycle) sebagai fasilitas menampung sampah plastik yang dikumpulkan masyarakat.