Begitu pula di tingkat kecamatan yang nantinya akan dibuat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
Para camat dan kepala desa diminta untuk mengedukasi masyarakat agar rencana desentralisasi sampah tersebut bisa terwujud.
"Makanya saya dorong para camat, karena masalahnya ada dua. Pertama kesiapan lahan dan kesedian masyarakat. Karena image masyarakat pasti, kalau ada TPS3R atau TPST, jadinya bau dan lainnya. Ini yang harus kami beritahukan lagi. Padahal kalau dikelola dengan baik, tidak akan ada bau," kata Dani Ramdan.
Meski begitu, terdapat kriteria hingga sebuah lahan dinilai lain untuk dibangun TPS3R dan TPST. Untuk TPS3R, membutuhkan lahan 2.000-3.500 meter persegi. Sedangkan TPST butuh lahan seluas 1-2 hektar. (bbs/mhs)