Status Hukum Pejabat yang Kembalikan Uang Terkait Kasus Wali Kota Bekasi Non-Aktif Dipertanyakan?

Senin 14-11-2022,09:49 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Menurutnya, baik si penerima (Institusi) maupun perorangan, diantaranya oleh Kejaksan Negeri, Mantan Ketua DPRD dan juga Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi. (amn) 

Kategori :