Korpri PC PMII Gelar Aksi Sebut Kota Bekasi Darurat Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Jumat 18-11-2022,18:42 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

"Artinya bahwa pembuatan Peraturan Daerah (Perda) itu kan berproses dan tidak bisa langsung jadi begitu saja. Kita pun sudah selesaikan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekarang sudah masuk didalam Panitia Khusus (Pansus) insyaallah tahun ini akan kami sahkan bersama eksekutif dalam paripurna kedepan," ucapnya.

BACA JUGA:Diduga Terkait Program PTSL, RT/RW di Jatimurni Sudah Diperiksa Polisi?

Nico pun menjelaskan bahwa Perda tersebut akan dipisahkan menjadi tiga yakni Perda Perempuan, Perlindungan Anak dan Gander. Terlebih didalam peraturan tersebut akan ada poin yang memperhatikan dan melindungi anak.

"Jadi anak ini harus dilindungi Pemerintah," singkatnya.***

Kategori :