"Berdasarkan pengakuan tersebut, kedua orang tua kemudian melapor ke Mapolres Karawang,"tegas Tomy mengaku bahwa pelaku ditangkap di rumah kontrakannya tanpa perlawanan
BACA JUGA:Soal Penunjukan Dirut PDAM Tirta Patriot, Plt Wali Kota Lempar ke Dewas
Selanjutnya tersangka dikenai pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. ***