KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -- Upah minimum kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada 7 Desember 2022.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam.
BACA JUGA:TKK Kota Bekasi Masih Was-was Terkait Kelanjutan Nasibnya Setelah 2023
Menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.
Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
BACA JUGA:Gerombolan Debt Collector Ancam Bunuh Wartawan di Bekasi Masih Belum Tertangkap?
Taufik menjelaskan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," tegasnya.
BACA JUGA:Dengan aplikasi BI-Fast SimobiPlus, Nasabah Bisa Transfer Uang Antarbank Tanpa Biaya
Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Adapun UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Besuk Korban Bom Bunuh Diri Bandung, Mahfud: Teroris Semua Penganut Agama
1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20