Patut Ditiru, Warga Ciketing Udik Tangkap Maling dengan Estetik

Minggu 11-12-2022,23:54 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Kapolsek Bantargebang Kompol Samsono mengaku, kedua pelaku itu tidak diproses hukum. Lantaran korban pembobolan juga tidak membuat laporan polisi.

“Pelaku dikenakan restorative justice. Karena pemilik nggak buat laporan,” kata Samsono kepada awak media, Minggu (11/12/2022).

BACA JUGA:Dramatis, Evakuasi Ular Sanca Batik di Margahayu Kota Bekasi

Kedua pelaku, lanjut dia, dalah pemulung. Saat beraksi, keduanya terpergok warga. Maka dari itu, si korban tidak membuat laporan, karena kasihan dengan pelaku.

“Kedua pelaku yakni FZ dan SN. Keduanya adalah pemulung dan saat diketahui warga sedang membolongkan tembok gudang rongsokan,” terangnya.

BACA JUGA: Jalan Cikarang-Cibarusah Sudah Rusak Lagi, Proyek Povinsi Tapi Kualitasnya Dinilai Mengecewakan

Namun, kasus tersebut tidak sampai ke kepolisian. Warga yang menangkap langsung membebaskan karena kasihan.

“Kedua pelaku hanya diminta buat berita acara saja oleh warga. Setelah itu pelaku langsung disuruh pulang oleh warga,” tutupnya.***

Kategori :