9. PKN
10. Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP
BACA JUGA:Wali Kota Bekasi non-aktif Resmi Diputus Lebih Berat dari Putusan PN Bandung
Sebelumnya KPU juga telah mengumumkan 17 partai lolos verifikasi administrasi dan faktual. Selanjutnya Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024.
"Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
BACA JUGA:Kejar Waktu Pembangunan Polder Air Pondok Melati Dikerjakan hingga Malam, Tanpa Safety Line
17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.***