KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, hanya tersisa hitungan hari
BSU atau kerap disebut Bantuan Langsung Subsidi Gaji, dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tenggat waktu hanya sampai dengan 20 Desember.
Jika BLT Subsidi Gaji tidak dicairkan oleh pekerja atau buruh yang tercatat sebagai penerima dalam kurun itu, dana akan dikembalikan ke Kas Negara.
BACA JUGA:Penataan Kalimalang, Kabupaten Bekasi Bakal Percantik Dua Jembatan, Tegal Gede dan Tegal Danas
Data Kemnaker menyebutkan bahwa hingga 5 Desember, BSU 2022 sudah dikirimkan kepada 11,67 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
Pengiriman uang BLT Subsidi Gaji itu melalui tiga cara yakni lewat transfer ke rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), rekening Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Kantor Pos milik PT Pos Indonesia.
Diketahui bahwa BLT Subsidi Gaji yang disalurkan lewat Kantor Pos jumlahnya mencapai 2,7 juta penerima. Selebihnya dilakukan lewat transfer ke rekening pekerja di bank anggota Himbara dan BSI.
"Sisa penyaluran BSU yang kami kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima,” ungkap Anwar Sanusi dalam siaran persnya, pekan lalu.
BACA JUGA:Wali Kota Bekasi non-aktif Resmi Diputus Lebih Berat dari Putusan PN Bandung
Seandainya ada BSU 2022 yang belum diambil oleh pekerja atau buruh sampai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 20 Desember 2022, dana yang sudah dialokasikan akan dikembalikan ke kas negara.
Untuk itu, Kemnaker mengimbau para pekerja atau buruh yang merasa memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022 untuk segera mengecek ke kanal-kanal informasi yang tersedia.
BACA JUGA:Kemendikbud Masih Berupaya Guru non Serti Bisa Terima TPG
Anwar Sanusi berharap kepada seluruh pihak terkait dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja dan buruh.