KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kementerian Keuangan telah menyetujui untuk keniakan upah atau gaji bagi sektor dibidang badan ad hoc untuk pelaksanaan Pemilihan Umum 2024
Gaji badan Ad Hoc ada dalam SM Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.
Strtuktur Badan Ad Hoc untuk pelaksanaan Pemilu 2024 itu diketahui terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
BACA JUGA:Natal 2022, Keluarga Koruptor Diperbolehkan Berkunjung ke Rumah Tahanan KPK
Kemudian ada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Nah, ada beberapa badan Ad Hoc yang mengalami kenaikan gaji lho, dibanding pada pemilu 2019, yakni PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, serta Ketua dan Anggota PPLN.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem, Mobil Penumpang Nyemplung ke Laut di Pelabuhan Merak
Kenaikan itu pun terbilang cukup lumayan dengan nominal untuk gaji badan Ad Hoc itu juga berbeda-beda mulai dari Rp200 ribu hingga Rp650 ribu.
Namun demikian untuk badan ad hoc yang tidak alami kenaikan adalah Pantarlih LN, KPPSLN, serta sekretaris dan pelaksana PPLN.
BACA JUGA:Stok Kepokmas di Bekasi Stabil Jelang Nataru
Berikut perbandingan bayaran badan ad hoc pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
1. PPK
- Ketua: Pemilu 2019 (Rp 1.850.000); Pemilu 2024 (Rp 2.500.000)
- Anggota: Pemilu 2019 (Rp 1.600.000); Pemilu 2024 (Rp 2.200.000)