Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka, Ini Formasi, Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

Rabu 28-12-2022,10:45 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

BACA JUGA:Sambut Cuaca Ekstrem, Pj Gubernur DKI Persilahkan Perusahaan Terapkan Kebijakan WFH

Namun demikian meskipun pemerintah memastikan pendaftaran CPNS 2023 dibuka, Pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait jadwal pendaftaran CPNS 2023 tersebut dibuka. 

Hal ini lantaran masing-masing instansi pemerintah masih melakukan pendataan dan mengusulkan kebutuhan PNS 2023 yang masuk kategori prioritas ke pemerintah pusat. 

Meski begitu, mulai sekarang calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan mengetahui syarat umum pendaftaran CPNS 2023. Berikut ini sejumlah syarat umum CPNS yang dibutuhkan jika merujuk pada syarat CPNS 2022 lalu. 

BACA JUGA:Bendungan Sadawarna Tingkatkan Produksi Beras

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran 

3. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat dari jabatan PNS, Prajurit TNI atau Kepolisian RI 

5. Tidak pernah diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 

6 Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, ataupun anggota polisi Negara RI 

BACA JUGA:Terkait Calon Ketua RW Status Duda, Camat Jatiasih Minta Panitia Ikuti Aturan

.7. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politil (Parpol) atau terlibat suatu politik praktis 

8. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang diambil 

9. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan akan yang dilamar 

Kategori :