Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Penataan Tenaga non-ASN melalui Seleksi P3K Tahap II

Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Penataan Tenaga non-ASN melalui Seleksi P3K Tahap II

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri mendorong komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN. --karawangbekasi.disway.id

JAKARTA, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri mendorong komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN. 

Langkah kolaborasi pemerintah pusat ini dilakukan dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN, yang merupakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

Selain dengan Kemendagri, Kementerian PANRB juga mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk semakin proaktif dalam penataan non-ASN. Jaringan yang dimiliki Kemendagri dan BKN hingga ke daerah-daerah diharapkan bisa mempercepat penataan tenaga non-ASN ini.

Salah satu langkah yang sudah terapkan untuk penataan ini adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dua tahap. Namun Langkah ini masih menemukan beberapa kendala yang harus diselesaikan secara kolaboratif.

BACA JUGA:Konsisten Dominasi LTUB Kabupaten Karawang, Dede Karbada Bawa SMPN 1 Kotabaru Juara di Tahun 2024

BACA JUGA:DPRD Jabar Gelar Rapur Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024. Menurutnya, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen dalam penataan ini.

“Pemerintah Bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegas Rini.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan strategi kolaborasi dengan Kemendagri dalam akselerasi penataan non-ASN. “Pertama adalah penguatan komitmen pejabat Pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN,” ungkap Aba dalam rapat Bersama Kemendagri dan BKN, di Jakarta, Senin (06/01/2025). 

Aba menerangkan, kolaborasi ini bisa mendorong PPK atau kepala daerah untuk bisa mengoptimalkan kebijakan penataan tenaga non-ASN. Dalam hal ini, yakni optimalisasi pada seleksi PPPK tahap II.

BACA JUGA:Sepasang Kekasih Spesialis Curanmor Dibekuk Warga di Cikarang Barat

BACA JUGA:Tarif Parkir Motor di Kuliner Malam Karawang Dikeluhkan Warga, Dishub Turun Tangan

“Kami mendorong dan memastikan PPK pemda untuk memberi kesempatan tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap II,” tegas Aba.

Pemerintah juga ingin memastikan PPK pemda melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu. “Serta memastikan PPK pemda menyediakan anggaran untuk PPPK maupun paruh waktu,” ujar Aba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: