KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dalam draft RUU ASN terlihat keberpihakan negara kepada PPPK. Dalam draft RUU ASN bagianan PPPK juga memperoleh tunjangan jaminan hari tua alias uang pensiun.
Tentu hal itu jadi kabar baik bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Pasalnya dalam draf RUU ASN terbaru, PPPK berhak mendapatkan tunjangan hari tua.
BACA JUGA:Fokus Kartu Prakerja 2023, Peluang Lolos Gampang dengan Syarat Mudah, Ini Panduannya
Mengacu pada aturan sebelumnya PPPK dianggap sama seperti tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer tanpa ada uang pensiun layak PNS yang masih menjadi cita-cita sebagian orang Indonesia.
Diketahui dalam draft RUU ASN terbaru, ikut mengatur agar PPPK bisa mendapatkan jaminan hari tua. Tapi untuk penerapan RUU itu kapan diberlakukan tunggu saja kebijakan pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Aktor Pengisi Suara Pak Ogah Berpulang di Kota BekasiDalam draft tersebut disebutkan pada pasal 22 terjadi perubahan yakni :
PPPK berhak memperoleh :
a. gaji, tunjangan dan fasilitas
b. cuti
c. pengembangan kompetensi
d. jaminan hari tua
e. perlindungan
BACA JUGA:Petani Milenial Jabar Diberi Fasilitas Pengembangan Usaha
Dengan demikian PPPK akan berhak memperoleh hak yang sama dengan PNS pada umumnya.