Kabar Gembira Bagi PPPK, Draf RUU ASN mengatur hak tunjangan Gaji dan Terpenting Jaminan ini!

Kamis 29-12-2022,09:09 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dalam draft RUU ASN terlihat  keberpihakan negara kepada PPPK. Dalam draft RUU ASN bagianan PPPK  juga memperoleh tunjangan jaminan hari tua alias uang pensiun.

Tentu hal itu jadi kabar baik bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Pasalnya dalam draf RUU ASN  terbaru, PPPK berhak mendapatkan tunjangan hari tua.

BACA JUGA:Fokus Kartu Prakerja 2023, Peluang Lolos Gampang dengan Syarat Mudah, Ini Panduannya

Mengacu pada aturan sebelumnya PPPK dianggap sama seperti tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer tanpa ada uang pensiun layak PNS yang masih menjadi cita-cita sebagian orang Indonesia. 

Diketahui dalam draft RUU  ASN terbaru, ikut mengatur agar PPPK bisa mendapatkan jaminan hari tua. Tapi untuk penerapan RUU itu kapan diberlakukan tunggu saja kebijakan pemangku kepentingan. 

BACA JUGA:Aktor Pengisi Suara Pak Ogah Berpulang di Kota Bekasi

Dalam draft tersebut disebutkan pada pasal 22 terjadi perubahan yakni :

PPPK berhak memperoleh :

a. gaji, tunjangan dan fasilitas

b. cuti

c. pengembangan kompetensi

d. jaminan hari tua

e. perlindungan

BACA JUGA:Petani Milenial Jabar Diberi Fasilitas Pengembangan Usaha

Dengan demikian PPPK akan berhak memperoleh hak yang sama dengan PNS pada umumnya.

Kategori :