KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai besutan Amien Rais tersebut dinyatakan oleh KPU telah lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang.
“Menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
BACA JUGA: Masjid Raya Al Jabbar Di Gedebage Bandung, Ramah Disabilitas
Keputusan itu melalui Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dalam kesempatan yang sama, KPU juga menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA: Mayat Wanita Termutilasi di Lambangsari Bekasi, Ternyata Sudah Dua Bulan Tersimpan dalam Kontrakan
Penetapan nomor urut tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 552 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Sebelumnya KPU telah menyatakan bahwa Partai Ummat tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA: Polres Karawang Menggelar Kegiatan Jumat Curhat untuk Mendengar Keluhan Langsung Warga
Atas putusan tersebut, pada Jumat (16/12), Partai Ummat melaporkan KPU RI kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait sengketa pemilihan umum terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Setelah dilakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedua belah pihak menyepakati dilakukan verifikasi ulang oleh KPU RI terhadap Partai Ummat.
Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
BACA JUGA:Catatan Akhir Tahun, Kinerja Bapenda Kota Bekasi Dongkrak Potensi PAD Dianggap Melempem